KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Rabu, 17 Maret 2021, Pemkot Tangerang membongkar tembok berkawat yang menjadi polemik lantaran merupakan akses jalan sejumlah warga di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Tembok beton berkawat besi sepanjang 80 meter dan lebar 2,5 meter yang viral di media sosial itu di bongkar paksa menggunakan dua alat berat excavator.
Pembongkaran tembok tersebut dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.
Dua sisi tembok itu menjadi polemik lantaran menutupi rumah keluarga Munir (sudah meninggal) hingga menyulitkan keluarga tersebut untuk keluar masuk rumah.
Pihak pemagar adalah Ruli yang merupakan ahli waris Anis Burhan (telah meninggal), Ahli waris keluarga Anis Burhan mengklaim bahwa tanah jalan itu merupakan miliknya.
Heri Mulyadi ahli waris Anis Burhan, adik kandung Ruli kepada Pelitabanten.com di lokasi mengatakan pemagaran dilakukan keluarganya dengan beberapa alasan.
“Mereka (keluarga almarhum Munir), bukan tetangga yang baik, berawal dari robohnya tembok yang dibangun, harusnya kalau tetangga yang baik memberitahu, sepuluh tahun kami memberi akses jalan itu,” kata dia.
Lanjut Heri, pada 2013 lalu keluarga Munir berencana menjual tanahnya, Ia dan ahli waris lainnya sudah mendatangi keluarga Munir, empat bidang tanah itu merupakan milik keluarga Munir, namun tidak termasuk jalan.
“Di spanduk yang akan dijual oleh mereka termasuk jalan ini, maka dari itu kami mendirikan pagar,” jelasnya.
Sudah dibongkarnya tembok setinggi 1,7 meter itu oleh Pemkot Tangerang, Heri dan ahli waris lainnya mengaku akan membawa kasus ini ke jalur hukum untuk ditindaklanjuti, Heri juga mengaku akan membangun kembali tembok yang sudah dihancurkan tersebut.
Sementara Asda 1 Kota Tangerang, Ivan Yudhianto, saat dikonfirmasi adanya rencana keluarga ahli waris yang akan membangun kembali tembok yang sudah dirobohkan oleh Pemkot Tangerang mengatakan tidak dibenarkan membangun diatas tanah jalan.
“di Perda Kota Tangerang sudah jelas mengatur bahwa tidak boleh membangun apapun di atas jalan umum,” ujarnya.
Ivan mengatakan bahwa di undang-undang nomer 38 tahun 2004 tentang jalan juga jelas mengatur di pasal 12 dijelaskan bahwa tidak boleh mengganggu fungsi jalan. Upaya peringatan sudah diberikan pihak Pemkot kepada ahli waris untuk dilakukan pembongkaran sendiri sampai waktu yang ditentukan, hingga akhirnya dibongkar paksa.
“Kalau dibangun lagi, ya kita bongkar lagi,” tandasnya.
Ia menjelaskan upaya pembongkaran yang dilakukan Pemkot Tangerang berdasarkan Warkah (Sertifikat Hak dan Tanah ) dari BPN kota Tangerang sudah sangat jelas berdasarkan sertifikat.
“Berdasarkan sertifikat BPN, tanah itu batas nya adalah jalan, lebar jalannya 4,5 sampai 5 meter,” pungkas Ivan.