Beranda News

Tempat Penampungan dan Pengolahan Sampah di Sindang Jaya diduga Ajang Bisnis, LSM Geram: Minta Satpol pp dan DLHK Tindak Tegas

tempat penampungan dan pengolahan sampah yang terletak di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Foto. Pelitabanten.com, (Ist)
tempat penampungan dan pengolahan sampah yang terletak di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Foto. Pelitabanten.com, (Ist)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com–tempat penampungan dan pengolahan sampah yang terletak di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam wadah Paguyuban Pengelola Kebersihan Sampah Kreatif (PPKSK) dinilai hanya sebagai ajang bisnis untuk merauk keuntungan segelintir orang dan merugikan bagi masyarakat.

Ketua Paguyuban PPKSK biasa disapa Jaro Somad mengatakan, tempat penampungan sampah tersebut sudah beroperasi sekitar tiga tahun, demi menopang ekonomi warga.

Dikatakan Jaro Somad, sampah tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang. “Sampah dari beli, satu mobil 300 ribu sampai 350 ribu, beli sampahnya di ekspedisi,” kata Jaro Somad, saat ditemui dikediamannya, kamis (2/11/2023).

Setelah itu, kata Jaro Somad melanjutkan, ” sampah dilakukan pemilahan mana yang memiliki nilai ekonomi dan tidak. Nantinya, untuk sampai yang tidak memiliki nilai ekonomi akan diangkut dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).”

Baca Juga:  VIDEO: Dwi Chandra Budiman Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Pemkab Tangerang mengingatkan kembali Program April Hoki Bagi Wajib Pajak PBB dan BPHTB

“Misalnya sampah itu dikirim kita beli, jadi disini kan dipilah setelah dipilah nanti ya mungkin jadi nilai ekonomi sedangkan yang sisa pilahnnya kita sudah bekerja sama dengan pihak DLHK dan dibuang ke TPA Jatiwaringin,” ungkapnya.

Setelah adanya larangan terkait pembakaran sampah sembarangan, pihaknya mengaku telah bekerjasama dengan pihak DLHK untuk pengangkutan sampah disetiap minggunya yang ada di penampungan sampah tersebut dengan biaya per satu mobilnya 300 ribu.

“Armada dari pihak dinas ada iuran retribusi per mobil 300 ribu sekali angkut,” bebernya.

Terkait masih adanya pembakaran sampah yang ada di lokasi tersebut, Jaro Somad selalu berupaya untuk memonitoring agar tidak lagi membakar sampah yang ada.

“Jadi kita selalu monitoring cuma kita bertahap dan berupaya untuk pencegahan, kalau untuk totalitas ya belum bisa,” paparnya.

Selama ini para pengelola pengolahan sampah yang tergabung ke dalam paguyuban PPKSK sebanyak 35 pengelola, mereka menempati lahan milik sebuah PT dengan status hanya menggarap.

Baca Juga:  Pesta Tahun Baru 2023 di Taman Elektrik Kota Tangerang Berlangsung Meriah

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram banten DPC Kabupaten Tangerang Samsuri menilai adanya aktivitas penampungan sampah yang didatangkan dari luar kabupaten tangerang di lahan kosong berada tak jauh dari permukiman warga jelas mengganggu.

“Ini saya kira pengolahan sampah bisnis, paguyubannya sudah bagus Paguyuban Pengelola Kebersihan Sampah Kreatif, tapi mendatangkan sampah dari luar bukan mengolah sampai yang ada diwilayah kita sendiri,” kata Samsuri.

Anehnya, lanjut Samsuri, sampah yang didapatkan hasil membeli, bukan mereka yang menampung yang mendapatkan uang.

“Masa dari luar buang sampah ke kita, kita harus beli, harusnya yang buang sampah itu bayar,” ujarnya.

Samsuri meminta agar aktivitas penampungan atau pengolahan sampah tersebut dihentikan, karena akan menambah beban dan volume sampah di kabupaten tangerang ini semakin meningkat.

“Saya minta agar pihak dinas lingkungan hidup dan satpol pp bertindak serta dinas terkait agar bertindak tegas dalam menangani persoalan sampah ini, kita lihat sendiri pengolahan sampah dikita saja masih belum maksimal ditambah lagi sampah yang didatangkan dari luar dengan alasan ekonomi kemasyarakatan,” tandasnya.

Baca Juga:  Peningkatan SDM Insan Pers, Jadi Kunci Tantangan Media Massa di Masa Depan