KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menghapus Tenaga Honorer per tanggal 28 November 2023 nanti.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Adapun pegawai non-ASN yang dimaksud adalah pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Rispanel Arya, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang untuk melakukan kajian yang mendalam dan memberikan solusi terkait dampak penghapusan tenaga honorer tersebut.
“PP 49 / 2018, disatu sisi memang baik. Karena non ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Permasalahannya, banyaknya jumlah non ASN dibandingkan lowongan ASN atau PPPK, tidak semua honorer diangkat jadi ASN. Sehingga dengan banyak permasalahan yg akan ditimbulkan, penghapusan non pada tahun 2023, perlu pengkajian yang mendalam, juga melihat kemampuan setiap daerah yang berbeda,” kata Rispanel Arya saat kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Selasa lalu (5/7/2022).
Rispanel melihat belum adanya persiapan skema peralihan dari tenaga honorer yang akan dihapus, jika memang itu sebagai solusinya.
“Belum disiapkan skema pengalihan status, mata anggaran untuk penggajian, ketersediaan penyedia outsourching, jika dialihkan ke outsourching,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta pemda melakukan kesiapan anggaran jika memang harus ada perubahan skema tersebut.
“Formasi PPPK membutuhkan anggaran yang lebih besar dari CPNS. Karena untuk menjadi PPPK, gaji dan TPP menjadi beban pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, menurutnya kebutuhan non-ASN harus dihitung secara komprehensif sehingga tidak terdapat batasan-batasan dari segi jumlah kebutuhan sebagai dasar perekrutan.
“Gaji yang diterima non ASN sebagian besar dibawah UMR. Sehingga menjadi tenaga outsourching maka gaji non ASN tersebut sesuai UMR, perlu kesiapan anggaran pemda,” pungkasnya.
Source: Humas DPD PKS Kab Tangerang