Beranda News

Terbukti Tipu Netty Malini 22 Milyar, Alex Wijaya dan Ng Meiliani Divonis 3 & 2 Tahun Penjara

Terbukti Tipu Netty Malini 22 Milyar, Alex Wijaya dan Ng Meiliani Divonis 3 & 2 Tahun Penjara
Hakim PN Jakarta Utara Vonis Penipu Alex Wijaya dan Ng Meiliani Hukuman Penjara 3 dan 2 Tahun. Kamis, (2/9). Foto Pelitabanten.com

JAKARTA, Pelitabanten com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara penipuan dengan modus investasi terhadap dua terdakwa yakni Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani, Kamis (2/9/2021).

Sidang bos plastik mantan suami dari Liem Cynthia kali ini agendanya adalah putusan atau vonis hakim.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait menyatakan bahwa terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili berkas perkara pidana terhadap terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meilani, menyatakan bahwa Kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga:  Mudik 2019, Patroli Udara di Merak dan Anyer Kondusif

Maka, Terdakwa Alex Wijaya di jatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara Ng Meilani dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara, Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang perkara.

“Menyatakan terdakwa Ng Meiliani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378,” ujar Ketua Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” lanjutnya.

Hal yang meringankan kepada Kedua terdakwa yakni Keduanya belum pernah menjalani hukuman atau belum pernah dipenjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan terhadap keduanya agar tetap ditahan.

Lebih dari itu, barang bukti yang dijadikan bukti selama dalam persidangan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dikembalikan kepada saksi korban Netty Malini.

Menariknya, berdasar informasi yang dihimpun awak media, Terdakwa Alex Wijaya juga telah dilaporkan sebuah bank swasta ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019.

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, PMI Kota Tangerang Turun Tangan

Dalam laporan tersebut Alex Wijaya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai kerugian atas laporan tersebut cukup fantastis, yakni mencapai Rp 348 milyar.

Terdakwa Alex Wijaya juga disebut-sebut akan diadili lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). berkaitan dengan investasi senilai Rp 22 milyar ini.