Beranda News

Terduga Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Tim Buser Polsek Karawaci

Terduga Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Tim Buser Polsek Karawaci

TANGERANG, Tim Buser Polsek Karawaci telah berhasil mengamankan seorang pelaku dengan pemberatan. sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 JO 53 . Berdasarkan LP No: LP.B/353/IX/2018/PMJRestro.Tng.kota/Sek Karawaci, Tanggal 11 september 2018.

DiketahuiKorban bernama Muhamad Yuyung Hartanto (23) Kota Tangerang, beserta para Saksi Lebor (60) warga sekitar, Edi suratno (34) warga .

Kepolisian Sektor Karawaci Kompol Abdul Salim SH, Melalui Kanit Reskrim IPTU James Herizanto SH,mengatakan,” Pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan Ahmad Muharwanto (19) diketahui sebagai Warga .pencurian dilakukan pelaku pada Rabu (12/9/2018), sekira jam 03.30 Wib,” Ungkapnya

Lebih Lanjut,Kronologi kejadian Dikatakan Kanit ,” Pada hari selasa 11 September 2018 piket reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang di curigai akan melakukan tindak pencurian pada kios sembako dijalan Untung suropati Rt 01 RW 08 Kelurahan Cimone jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang,” Kata Dia

Adanya tersebut Tim buser Polsek karawaci dipimpin Kanit Reskrim, langsung mendatangani TKP dan benar bahwa ada 2 (dua) orang yang di duga akan melakukan pencurian di kios tersebut, kemudian Tim langsung melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku tersebut,dan berhasil di amankan 1 (satu) orang, tetapi satu orang dari rekannya berhasil meloloskan diri dari upaya penyergapan anggota.

selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolsek Karawaci guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Paparnya

Dari hasil Pengungkapan anggota berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu bilah golok milik pelaku, Satu baju, kunci leter L tajam dan Satu unit sepeda motor merk Yamaha vega R warna kuning tanpa Plat Nomer Polisi Dan atas perbuatan yang dilakukan kini pelaku diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 JO 53 KUHP. (Azis)

Editor : Adin