KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — AN terduga pelaku penganiayaan bersama rekannya Hans dan Santa sudah diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Neglasari pada Minggu (16/2/2020).
“Tersangka AN diantar (diserahkan) langsung oleh orang tuanya yakni Kompol SR ke piket Reskrim,” ujar Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung kepada wartawan di aula Mapolsek. Selasa (18/2).
Saat ini tersangka AN sedang menjalani pemeriksaan terkait peran sertanya dalam penganiayaan yang diduga dilakukan kepada korban Ki Kiong yang juga merupakan tersangka dari kasus penggelapan yang dilaporkan oleh tersangka Hans.
“Kasus ini merupakan kasus saling lapor, dimana berawal dari kasus penggelapan unit mobil sewaan dari usaha rental Hans yang digelapin oleh Kiong. Kemudian terlapor mengalami penganiayaan oleh yang sebelumnya korban yang sekarang juga telah menjadi tersangka” jelas Manurung.
Saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk pencarian terhadap ki kiong atas laporan penggelapan yang dialami oleh Hans.
“Untuk kasus penganiayaan, tersangka AN sudah dilakukan penahanan tertanggal 17 februari kemarin, dan sudah berada di polsek menjalani pemeriksaan. Untuk tersangka lainnya sedang dilakukan pencarian termasuk Ki Kiong,” tegasnya.
Namun terkait adanya, informasi adanya dua orang mengaku sebagai anggota Buser Polsek Neglasari yang datang ke tempat kerjaan AN melakukan pembantahan bahwa itu bukan anggotanya.
“Tidak ada anggota kami yang kesana, terkait yang mengaku anggota Buser tersebut, biarkan pihak korban yang melaporkan lantaran berbeda wilayah hukum,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, AN saat di wawancarai terkait orang yang datang kekerjaannya di kawasan bandara mengaku anggota buser membenarkan hal tersebut.
“Saya diparanin ke tempat kerjaan dan ketemu dengan direktur utama saya dan mengaku sebagai anggota buser, namun saat dimintai kartu anggota dan surat penangkapan tidak bisa menunjukkan,” ujar AN.
Lantaran tidak bisa menunjukkan hal tersebut, atasan saya tidak membolehkan untuk dibawa kedua orang berinisial D dan J yang mengaku sebagai anggota tersebut.
“Karena curiga, kemudian orang tua saya datang sehingga terjadi tari-tarikan lantaran orang tua saya tidak mau kedua orang tersebut membawa saya. Dan telah melaporkan hal tersebut ke Polres Bandara,”bebernya.
Terpisah saat di konfirmasi via Whatsapp, Kasat Reskrim Polres Bandara Kompol Akhmad Alexander Yurikho Hadi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Atas nama pelapor SR kemarin melaporkan terkait dugaan tindak pidana yang merugikan pihaknya, namun untuk inisial yang dilaporkan masih dalam penyelidikan. Karena siapapun boleh melaporkan apapun dan kapanpun di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kompol Alexander melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (15/2) lalu. (Iwan k. Halawa)