Pelitabanten.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan pers mengultimatum tersangka (DPO) lain dibalik penembakan paranormal di wilayah Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Untuk segera menyerahkan diri.
Dia adalah Y, berperan sebagai penghubung atau perantara terhadap Matum (42) yang merupakan inisiator atau aktor intelektual untuk mendapatkan eksekutor Kusnadi Dwi Handoko alias Bram (28) dan Saripudin (28).
Sebab, Kata Yusri, Tersangka Y masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini menerima uang senilai Rp. 10 juta dari total Rp. 60 juta yang dikeluarkan Matum.
“Ada satu DPO berinisial Y, Dia berperan sebagai perantara atau penghubung untuk mencari eksekutor,” kata Yusri.
Dari bayaran enam puluh juta yang di keluarkan tersangka Matum, Rp 50 juta untuk eksekutor dan Rp 10 juta untuk Y sebagai perantaranya.
“Saudara Y kami kasih waktu 3 X 24 jam untuk segera menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya atau Polres Metro Tangerang Kota, kami akan kejar, kami sudah tau identitasnya. Tim masih bergerak dilapangan, kami akan tindak tegas,” tegas Yusri. Selasa, (28/9/2021).
Seperti diketahui, kasus penembakan itu berhasil diungkap Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota seminggu setelah peristiwa terjadi.
Dijelaskan Yusri, yang pertama ditangkap adalah tersangka M (Inisiator), Ia diamankan di sebuah rumah makan di daerah Serang Banten. M adalah Warga Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Tersangka M ini pekerjaan sehari-harinya adalah wiraswasta, pengusaha angkutan untuk di daerah Banten,” jelasnya.
Lalu, ungkap Yusri, pada Senin, tanggal 27 September 2021 kemarin, diamankan lagi dua orang tersangka Kusnadi Dwi Handoko alias Bram (Eksekutor) bersama Saripudin (joki) di daerah Pandeglang Banten.
“Hasil pemeriksaan Motifnya adalah dendam pribadi terhadap korban,” ungkap Yusri.
Terang Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, Korban Armand bekerja sudah hampir 20 tahun sebagai paranormal atau sering mengobati orang. rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar tahun 2010 saat itu istri dari pada inisiator berobat kepada korban yakni pasang susuk.
“Tetapi yang terjadi adalah korban (pasien) disetubuhi, baru diketahui karena ada SMS yang bocor, istrinya baru mengaku ketika menunaikan ibadah haji 2 tahun lalu, dendam ini bertambah lagi setelah mengetahui istri dari kakak kandungnya pun meninggal dunia juga korban yang sama paranormal ini,” jelas Yusri berdasarkan cerita Inisiator atau Dalang dari penembakan itu.
Sementara itu, Motif eksekutornya adalah materi (uang) setelah menerima imbalan Rp 50 juta mereka langsung mencoba melarikan diri ke daerah sumatera.
Kini mereka disangkakan dengan pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana subsider pasal 338 yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.