KOTA SERANG. Pelitabanten.com – Pengusaha Kontraktor asal Tangerang merasa dirugikan karena proyek yang ia kerjakan tidak dibayar sepeserpun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tim Investigasi mendapatkan informasi dari pihak CV yang berinisial LN bahwa telah diberi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Kerja diduga bodong alias palsu.
SPK tersebut untuk proyek program penyediaan sarana dan prasarana Insfratruktur Kelurahan (DAU-T) di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Dalam SPK tersebut ditandatangani oleh H. Syarif Kepala Kelurahan Penancangan, Hendri Suharna Ketua Pokmas.
Setelah ditelusuri ternyata Kepala kelurahan dan Ketua Pokmas Penancangan tidak merasa menandatangani SPK tersebut. Menurut keduanya ia merasa dirugikan karena ada oknum yang memalsukan tanda tangan dan mengatasnamakan dalam SPK.
Hendri Suharna Ketua Pokmas mengaku bahwa bertemu Ahmad Yani hanya sekali di kantor kelurahan Penancangan, “Saya tidak merasa menandatangani SPK tersebut. Sekali saya bertemu, karena memang pak Ahmad Yani meminta pekerjaan. Sungguh terlalu, coba tolong diselidiki orangnya (Oknum)” ujarnya, Jumat (5/3/2020).
Hal senada yang diungkapkan dengan Kepala Kelurahan Penancangan dirinya juga tidak merasa menandatangani dan tidak mengetahui SPK tersebut.
“Benar adanya pengerjaan DAU-T tahun 2020, tapi untuk pengerjaan kontrak sama pihak ketiga saya tidak tahu dan tidak boleh dikerjakan oleh orang ke tiga atau CV. Pengerjaan itu langsung ke BKM atau Pokmas. Terkait tanda tangan dan SPK itu saya tidak merasa menandatangani, lalu siapakah oknum dalam pembuatan SPK Bodong tersebut,” pungkas Syarif.