Beranda News

Terkait Pemberitaan Eva Emilia, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terkait Pemberitaan Eva Emilia, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Advokat Basuki saat memberikan keterangan.

TANGERANG, Pelitabanten.com– Maraknya pemberitaan Eva Emilia anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang membuat kuasa hukumnya Basuki, SH,. MM,. MH angkat bicara.

Basuki, SH,. MM,. MH saat dikonfirmasi disela-sela menunggu panggilan sidang, tepatnya di lingkungan area Pengadilan Negeri Serang-Banten mengatakan tidak semuanya benar.

“Berita yang diterbitkan teman-teman di beberapa media yang ada di daerah Tangerang dan sekitarnya itu adalah tidak semuanya benar, kenapa saya sebutkan tidak semuanya benar, sejak peristiwa ini terjadi di sekitar september 2021 itu ada penyebabnya-penyebabnya. Ungkapnya, Rabu, 24/08/2022.

Lanjutnya, klien kami itu meminta haknya, hak dimaksud yaitu berupa teransaksi jual beli tanah seharga satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah (Rp.1.250.000.000,-) untuk pengurusan dokumen dan balik nama, namun sampai waktu yang diperjanjikan tanah dan surat di maksud tidak pernah disampaikan kepada klien kami,” tegas Basuki.

Kedua terang Basuki, pihak yang menjual tanah tadi, bersama teman-temannya berupaya untuk mendekati klien kami, dan akhirnya ditawarkanlah oleh si pelapor berupa bisnis properti, katanya dia butuh dana sekitar satu miliar (Rp.1.000.000.000,-) untuk mengurus dokumen terkait, dana diberikan dengan iming-iming yang sangat luar biasa, dengan berjalanya waktu ternyata perumahannya adalah diduga perumahan fiktif.

Ketiga teman-temannya itu menawarkan lagi pekerjaan yaitu kepada klien kami untuk membuat interior, dengan harga dua ratus lima puluh juta rupiah (Rp. 250.000.000,-) dan itu sudah dibayarkan 90% artinya dua ratus dua puluh limah jutah rupiah (Rp.225.000.000,-) sama halnya sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak bisa memberikan apa yang mereka janjikan.

“Maka klien kami datang kepada mereka, namun bukan hal baik didapat, tapi malah terjadi penganiayaan terhadap klien kami, karena klien kami datang berdua tidak sendirian, bersama rekannya sekaligus dokter pribadinya yang biasa ngantar ke mana-mana, beliau minta dilepaskan pegangan sih pelapor itu, bukan dilepaskan, tapi malah makin nambah dilakukan penganiayaan terhadap klien kami, maka temannya tadi lompat kemeja melakukan pemukulan, betul terjadi pemukulan tapi itu ada sebab akibatnya,” tegas Basuki.

“Setelah terjadi pemukulan si terpukul yang saat ini menjadi pelapor itu dia bilang (Bang ini salah paham, dan malam itu pun telah terjadi perdamaian) dan anehnya paginya mereka buka laporan polisi, maka klien kami pun jarak satu hari juga buka laporan polisi,” lanjutnya.

Perlu diketahui (Basuki – Red) laporan polisinya Ini tadinya di satu unit, salah satu di Kota Tangerang Polres Kota Tangerang, dan akhirnya itu dipecah, yang satu tetap di tempat semula, yang satu dipindahkan ke tempat lain, dan klien kami perlu diketahui (Basuki-Red) sebagai pelapor dan juga terlapor selalu menjalankan apa yang diminta oleh pihak kepolisian, dan sebagai informasi juga bahwa pelapor yang melaporkan klien saya itu sudah menjadi statusnya tersangka, lebih dulu dari pada klien kami, tapi kami tidak pernah minta apapun kepada pihak terkait karena dalam hal ini bukan pemindahan yang utamanya.

Tetapi bagaimana haknya itu kembali ke belakang, terkait tiga hal yang dimaksud tadi, adanya pembelian tanah yang tidak kunjung beres, yang harga satu milyar dua ratus limah puluh juta rupiah (Rp. 1.250.000.000,-) kemudian yang satunya perkara satu milyar (Rp.1.000.000.000,-) tanah yang katanya pembangunan perumahan tadi, dan dua ratus dua puluh limah juta (Rp.225.000.000,-) itu kami sudah melakukan upaya hukum dengan cara keperdataan, awalnya kami masih somasi 1, satu somasi 2 dan sormasi 3, tapi mereka tidak berisi dan akhirnya karena mereka tidak koperatif, kami buka laporan polisi ke Polda Metro Jaya, ke tiganya laporan itu yang dua ada di Polda Metro Jaya masih dalam proses yang satu dilimpahkan ke Polres Kota Tangerang juga masih dalam proses.

“Artinya apa yang terjadi berita yang berkembang saat ini itu adalah tidak benar dan tidak seimbang karena tidak pernah minta konfirmasi kepada kami. Tegas Basuki yang diketahui juga sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Advokat Indonesia Pimpinan Pusat Ini,” terangnya.

“Harapan saya kepada teman wartawan dalam pembuatan berita harus berimbang, hasil konfirmasi, bukan memberitakan sepihak, itu namanya bukan berita tapi mensos,” tutup Advokat Basuki. (MIR)