Beranda News

Terlibat Narkoba dan Desersi, Empat Polisi Tangerang Kota Dipecat

Terlibat Narkoba dan Desersi, Empat Polisi Tangerang Kota Dipecat
Apel PTDH Empat Anggota Polres Metro Tangerang Kota. Kamis, (27/10). Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, – 4 (empat) anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Sepatan, Briptu Adhytia Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.

Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana dan lari dari tugas.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap empat anggotanya dilaksanakan pada hari ini, Kamis 27 Oktober 2022 saat apel pagi.

“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” ujarnya. Kamis (27/10) usai apel.

Zain mengungkap, Ini adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan dan Kapolri Jendral . Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.

“Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” tukasnya.

Kapolres menegaskan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata ,” tandasnya.