Beranda News

Terlilit Hutang, Aldo Jambret Ibu Rumah Tangga Hingga Meninggal Dunia

Terlilit Hutang, Aldo Jambret Ibu Rumah Tangga Hingga Meninggal Dunia
Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Jambret oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Kombes Pol Deonijiu De Fatima Rabu, (24/2). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Aldo (27) pelaku penjambretan di Jalan Mawar Poris Indah Blok C, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Lantaran terlilit hutang senilai Rp250ribu, Aldo nekat menjambret tas seorang ibu rumah tangga bernama Jenni berusia 54tahun, hingga korban jatuh tersungkur.

Karna mengalami luka berat, Korban akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan selama 4 hari 3 malam di rumah sakit swasta di Kota Tangerang.

“Kejadian pada hari Rabu, 3 Februari lalu, sekira Jam 6 sore,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat Konferensi Pers yang digelar, Rabu, (24/2/2021).

Dijelaskan Kapolres, pelaku memepet korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor kemudian berusaha menarik tas korban, sehingga korban panik dan menabrak tembok yang ada Dilokasi kejadian.

“Pelaku dapat diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya berhasil diamankan anggota,” jelasnya.

Baca Juga:  Harunya Upacara Persemayaman Alm. Brigjend Pol Raden Muktar Panggabean

Terkait motif pelaku, Deonijiu mengatakan bahwa pelaku mengaku memiliki hutang. Sementara kerugian korban akibat dari kejadian tersebut berupa 1 buah tas berisi uang tunai Rp230ribu dan sebuah handphone Merk Oppo, senilai Rp2juta.

“Pelaku diamankan dirumahnya, di Kampung Pangkalan Semanan, Kalideres Jakarta Barat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya Aldo diancam dengan pasal 365 KUHP, tentang Perbuatan Pencurian dengan kekerasan atau jambret, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.