KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com,— Kejahatan tidak mengenal apa dan siapa, apalagi pelaku kejahatan merupakan penggemar Judi,Narkoba atau Miras (Minuman Keras). Ia tidak perduli harta milik teman saudara atau siapapun akan digasaknya guna memenuhi dan melampiaskan hobi negatifnya.
Begitu yang dilakukan pria berinisial LD karna judi online dia tega menggasak mobil Honda Brio milik teman kecilnya bernama Ave Tio Regina Warga Perumahan Poris Indah Blok c RT 03 RW 06 Kelurahan Cipondoh Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Seperti yang di ungkapkan Kapolsek Cipondoh saat konfrensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan LD di Mapolsek Cipondoh Kota Tangerang Rabu, (14/11/2018).
“Pelaku mencuri mobil milik kawannya sendiri pada tanggal 7 September 2018 lalu, Pelaku LD ini mengaku terlilit hutang Judi online saat di intrograsi anggota,” Terang Kompol Sutrisno Pada Awak media didampingi Kasubag Humas Polres metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim dan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Tapril.
Dikatakan Kapolsek Anggotanya berhasil menangkap pelaku karna adanya laporan dari korban kepada tim reskrim, setelah menerima laporan anggota langsung ke TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi. Pengungkapan dan penangkapan pelaku di lakukan didaerah bekasi lengkap dengan barang bukti mobil. Dan ternyata pelaku sudah menrencanakan pencurian tersebut.
“Pelaku mencuri menggunakan kunci duplikat,Saat nonton bioskop bersama korban ternyata pelaku sempat membuat kunci duplikat,” terangnya
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Abu abu metalik tahun 2018, nomer Polisi A 1125 ZT, 1 lembar STNK, 1 buah kunci (kontak) mobil, 1 surat keterangan Leasing MTF.
Lanjut Kapolsek akibat perbuatanya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun. “Pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.