Beranda News

Terlilit Hutang, Pengangguran ini Nekat Rampok Taksi Online

Terlilit Hutang, Pengangguran ini Nekat Rampok Taksi Online
Terlilit Hutang, Pengangguran ini Nekat Rampok Taksi Online. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN , Pelitabanten.com — Akibat terlilit hutang, pengangguran warga Kronjo Kabupaten Tangerang berinisial SHB (20) nekat rampok taksi yang dipesannya.

Lantaran pegemudi taksi online tersebut melawan, Pelaku SHB berhasil ditangkap dalam kurun waktu 5jam pasca kejadian, dilakukan Jajaran Reserse kriminal Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, Banten.

Kasus ini terjadi pada 1 Januari 2020 sekitar jam setengah 12 malam di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang. menjadi perhatian warga karna yang di tumpangi pelaku dan sempat menabrak warung terlebih dahulu, Kemudian pelaku berhasil membawa mobil dan handpone korban.

Karna panik diteriaki korban kemudian dikejar melihat, pelaku tidak dapat mengendalikan kemudi mobil berjenis Honda Brio itu hingga terjun ke di Kampung Bom, Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru.

Mobil Yang Digunakan Korban. Foto Pelitabanten.com

Keterangan jelas ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolsek Kronjo, pada Rabu, (15/1/2020) siang.

“Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan, 5 jam pasca kejadian, pelaku mudah dicirikan karna memiliki warna rambut pirang,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menceritakan, awal mula peristiwa, korban Asep Saeful Anwar (32) menerima pesanan taksi online dari pelaku dari Cilegon Banten.

“Tersangka minta diantar dari wilayah Kota Cilegon ke daerah Kronjo. Rute yang dilalui dari Tol Cilegon dan keluar di Pintu Tol Balaraja Barat,” ujarnya.

Pers di Mapolsek Kronjo, Rabu (15/1). Foto Pelitabanten.com

Dalam melakukan perampokan tersebut pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau cutter, yang sudah disiapkannya, dia berusaha melukai korban pada bagian leher korban dan kepala korban.

“Korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan didalam mobil, karna terluka korban langsung keluar mobil dan teriak meminta pertolongan warga,”jelas Ade.

Dihadapan polisi pelaku SHB ini mengaku nekat melakukan perampokan lantaran memiliki hutang senilai 10 juta rupiah, memiliki istri yang sedang hamil 2 bulan, hingga tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Mapolsek kronjo, Polresta Tangerang, Polda Banten Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.