Beranda News

Tersangka Lain Korupsi Pembangunan Pasar di Periuk, Konsultan Pengawas Dibidik

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk Kota Tangerang terus bergulir guna membidik tersangka lain.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terus melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti bukti terhadap semua saksi saksi termasuk konsultan pengawas dari PT Delta Elok Lestari.

Sebab dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang untuk mencari potensi tersangka lain.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pemeriksan terhadap saksi saksi, salah satunya dari konsultan pengawas sebagai upaya dalam mengembangkan perkara kasus korupsi ini.

“Tahapan saat ini sudah dalam penyidikan, semua saksi sedang kita memintai keterangan termasuk konsultan pengawas dan seluruh pihak terkait akan terus kita dalami, baik secara teknis maupun secara administratif,” kata Bayu.

Baca Juga:  Raih 8 Medali Emas, Kota Tangsel Wakili Banten di Tingkat Nasional

Bayu menambahkan pemeriksaan ini menjadi bahan bagi penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara untuk empat tersangka yang telah di tetapkan sebelumnya untuk mendapatkan fakta baru lagi.

“Keterangan para pihak kan nantinya tertuang dalam BAP dan sebagai bahan dalam pembuktian,” jelasnya.

Menurut Bayu, hasil pemeriksaan terhadap konsultan pengawas ini belum dapat dipublikasi, karena kepentingan penyidikan.

“Nanti ya, kalau berkas perkara sudah lengkap akan kita sampaikan dalam press release selanjutnya,” katanya.

PT Delta Elok Lestari menjadi pemenang sebagai konsultan pengawas dalam pelaksanaan tender pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk pada 2017.

Dari data yang dihimpun, pagu anggaran jasa pengawasan pembangunan konstruksi pasar lingkungan Periuk ini senilai Rp70 juta yang bersumber dari APBD Kota Tangerang 2017, dengan penawaran Rp68 juta.

Dalam data juga, PT Delta Elok Lestari beralamat di Jalan Haji Brit Nomor 54 RT04, RW10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Bersatu Kita Lawan Corona, Polsek Karawaci Lakukan Sosialisasi dan Disinfektan

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, alamat tersebut merupakan sebuah kios, lalu pada Jumat (14/5/2022), PT Delta Elok Lestari sudah tak lagi berkantor di alamat tersebut.

Seperti diketahui, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan tersebut.

Para tersangka di antaranya berinisial OSS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ASN Pemkot Tangerang, A selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan tahun 2017 ini menggunakan APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000.

Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi yang ditemukan tidak sesuainya spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak ini senilai Rp640.673.987.