Beranda News

Tersangka Pemerasan, Mantan Kabid Bea Cukai Soekarno – Hatta Resmi Ditahan

Tersangka Pemerasan, Mantan Kabid Bea Cukai Soekarno - Hatta Resmi Ditahan
Eks Kabid Bea Cukai Soekarno - Hatta Digiring Menuju Mobil Tahanan Rutan Kelas II Pandeglang. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Mantan Kepala bidang (Kabid) Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai tipe C Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) inisial QAB ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta.

Penetapan terhadap tersangka QAB dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. dan QAB langsung ditahan.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli. Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan. Kamis (3/2/2022).

Adhyaksa menerangkan QAB akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. QAB ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.

Baca Juga:  Kampanye Anies Baswedan di GOR Gondrong Tangerang: Perubahan itu Butuh Kewenangan!

Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 3 Februari 2022 Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi QAB sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

“Terhadap tersangka QAB disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Penahanan selama 20 (dua puluh) hari itu terhitung sejak hari ini Kamis, tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022.

Adhyaksa mengungkapkan, terkait alasan penahanan terhadap tersangka adalah yakni alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga:  Pencurian Tali Pocong di Tangerang Selatan Hebohkan Warga Sekitar

“Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” pungkasnya.