Beranda News

Tersegel, Prostitusi Berkedok Refleksi Kesehatan Tetap Beroperasi

Tersegel, Prostitusi Berkedok Refleksi Kesehatan Tetap Beroperasi
Tersegel, Prostitusi Berkedok Refleksi Kesehatan di Kecamatan Periuk Masih Tetap Beroperasi. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Refleksi Kesehatan Bintang yang berlokasi di Komplek Ruko Jati Blok B, Jalan Prabu Kiansantang, Sangiang, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, meski papan segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih terpasang, tempat Prostitusi berkedok refleksi kesehatan itu masih tetap beroperasi bebas.

Kondisi itu diketahui saat aparatur Kecamatan Periuk, melalui Ketentraman Ketertiban (Tramtib) melakukan penegakan nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran, Rabu (24/7/2019) Malam.

Tersegel, Prostitusi Berkedok Refleksi Kesehatan Tetap Beroperasi
Segel Satpol PP Kota Tangerang Nampak Masih Terpasang, Namun Tempat Refleksi ini Masih Tetap Beroperasi. Foto Pelitabanten.com

Camat Periuk, Sumardi saat ditemui di lokasi penertiban mengatakan, terhadap refleksi kesehatan bintang tersebut berdasarkan banyaknya yang diterima pihaknya dari masyarakat sekitar yang mengaku resah dan terganggu dengan adanya dugaan prostitusi berkedok tempat refleksi kesehatan itu.

“Banyak masyarakat yang lapor ke saya bahwa tempat tersebut dijadikan tempat prostitusi, dan segel Satpol PP yang terpasang sudah tidak ada. Jadi malam ini saya bersama jajaran Tramtib melakukan ,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, Satpol PP Kota Tangerang sebelumnya telah melakukan penyegelan sebanyak dua kali, dan saat ini papan segel masih terpasang pada kaca bagian depan tempat refleksi. itu, Sumardi sendiri membenarkan terkait adanya prostitusi pada tempat refleksi itu.

“Walaupun waktu kita datangi saat ini tidak ada tamu hidung belang, namun saya rasa tempat ini memang digunakan sebagai prostitusi. Banyak kamar yang ada di dalam refleksi ini. Kamar disekat dengan menggunakan triplek,”jelasnya.

Tersegel, Prostitusi Berkedok Refleksi Kesehatan Tetap Beroperasi
Camat Periuk Perintahkan Bongkar Kamar Yang Tersekat. Foto Pelitabanten.com

Lebih lanjut, dirinya memerintahkan pemilik usaha prostitusi berkedok refleksi tersebut untuk segera membongkar kamar yang ada. Selama kamar masih tersedia, pihak Kecamatan Periuk melarang adanya aktivitas.

“Kalau belum dibongkar saya tidak izinkan untuk beroperasi. Saya akan melakukan pengawasan tiap hari. Apabila masih membandel akan saya tindak lanjuti melalui Satpol PP Kota Tangerang untuk penutupan usahanya,” tegas dia.

Dilokasi yang sama, Lurah Sangiang, Dwiana L Nugraha mengakui, bahwa keberadaan refleksi kesehatan bintang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.

“Banyak laporan ke Kelurahan dan ke Kecamatan bahwa karena melihat dalam ruangan refleksi itu tersekat,” singkatnya.