Beranda News

Terungkap, WNA Srilangka Bunuh Korban Wanita di Tangerang Belajar dari Internet

Terungkap, WNA Srilangka Bunuh Korban Wanita di Tangerang Belajar dari Internet
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Ungkap Tersangka Pembunuhan WNA Belajar dari Internet Cara Menghabisi Nyawa Korban Warga Tangsel dalam Konferensi Pers. Jum'at (30/12). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polisi mengungkap tersangka SRH melakukan terhadap Elis Sugiarti (49) yang jasadnya dibuang ke melalui internet cara menghabisi nyawa orang lain.

“Motifnya ingin menguasai harta milik korban, Jam tangan Rolex dan Mobil Honda HRV,” Kapolres Metro Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers. Jum’at (30/12/2022).

Zain menuturkan, tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik, kemudian tersangka membunuh korban dan dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke sungai agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan.

“Dari handphone miliknya tersangka sebelum menghabisi nyawa korban, 4 hari sebelumnya belajar bagaimana cara membunuh seseorang melalui internet,” ungkapnya.

Saat diamankan, awalnya tersangka tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, namun setelah di tunjukan beberapa hasil rekaman dan jejak digital handphone miliknya baru tersangka tidak bisa mengelak.

Baca Juga:  Berprestasi, Dua Bhabinkamtibmas Polsek Neglasari Diganjar Penghargaan

“Awalnya tersangka ini tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan hasil digital forensic dari history browser internet salah satu handphonenya, 4 hari sebelum pembunuhan dilakukannya, Dia mencari infomasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara melenyapkan mayat,” urai Kapolres.

Maka, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati,” tandas Zain.