Beranda News

Tidak Mau Didata, Petugas PPDP Pemilihan Bupati Tangerang Ditonjok Warga

Tidak Mau Didata, Petugas PPDP Pemilihan Bupati Tangerang Ditonjok Warga

TANGERANG, Pelitabanten.com – Polres Tangerang Selatang membekuk pelaku pemukulan bernama Eko Sianipar (40) di Perumahan Taman Ubud, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Jumat 2 Februari 2018.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menjelaskan peristiwa pemukulan tersebut bermula saat Teguh Gunawan (54), seorang Ketua RT 02/01 Kelurahan Binong sedang melakukan tugas sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) kepada warganya untuk kebutuhan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Tangerang 2018.

“Korban mendatangi warganya untuk melakukan pendataan terkait pilkada. Lalu sesampai nya korban di rumah Eko Sianipar, korban memakirkan sepeda motornya di depan rumah Eko. Saat itu, Eko dan keluarga tidak ada di rumah. Lalu korban mendatangi rumah tetangga sebelahnya. Sedangkan sepeda motor milik korban masih terparkir di depan rumah,” ucap AKBP Fadli Widiyanto. Senin (5/2/2018)

Selanjutnya, pada saat Eko dan keluarganya sampai di rumahnya, mobilnya tidak bisa masuk ke garasi lantaran terhalang sepeda motor korban. Lalu korban memindahkan sepeda motornya dan kemudian menghampiri Eko untuk mendata pemilihan Pilbup Tangerang. Tetapi Eko emosi dan mengatakan dengan nada tinggi, nanti malam saja.

Baca Juga:  Keji! Oknum Guru Agama lecehkan Siswinya di Rajeg Tangerang

“Ketika korban menjawab ‘jangan marah marah pak’, Eko tiba-tiba mendorong dada korban sehingga korban terjatuh dan kemudian Eko dengan menggunakan tangan kosong memukul ke arah wajah korban sekitar 3 kali pukulan. Selanjutnya kejadian tersebut dilerai oleh saksi Robin,“ lanjutnya

Korban mengalami pendarahan di hidungnya, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Siloam Tangerang, untuk mendapatkan perawatan. Korban mengalami patah tulang di bagian hidung.

Eko Sianipar yang menjadi pelaku pemukulan sudah menghuni sel Polres Tangerang Selatan. Dia disangkakan pasal 351 KUHP ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(irwani)