TANGERANG, Pelitabanten.com – Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2018, DPC FSPTSK Kota Tangerang gelar acara gebyar mayday di Komplek ruko ramayana/mitra 10 Kel. Margasari Kec. Karawaci Kota Tangerang.
Acara yang bertajuk ” Walaupun May Day Menjadi Hari Libur Nasional Bukan Berarti Harus Libur Dalam Berjuang ” yang dihadiri Ketua DPC FSPTSK Kota Tangerang Abu Bakar, Sag., SH., dan Ketua DPD PROV. Banten Redi Darmana, SH., MH., dan Kadis Ketenaga Kerjaan Prof. Dr. H. Rahmansyah serta Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, SH., beserta peserta buruh yang hadir dalam acara tersebut.
Ada beberapa point yang di suarakan di dalam acara tersebut FSPTSK DPC Kota Tangerang meminta agar mencabut PP no 78.thn 2015 tentang pengupahan, Cabut Pepres no 2 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, tambah dan fungsikan pegawai pengawas ketenagakerjaan, tambah dan perbanyak ruang, ICU,NICU,PICU,HICU di setiap rumah sakit, turunkan harga sembako dan TDL listrik.
Ketua DPC FSPTSK Kota Tangerang Abu Bakar mengatakan, bahwa dalam peringatan May Day ini ditengah suasana prihatin yang dimana diperlakukanya PP No 78 yang muatanya membatasi kesejahteraan tenaga kerja.
” Maka itu saya mengajak kepada seluruh rekan-rekan pekerja mari bersama-sama untuk terus berusaha keras agar politik bekerja ini bisa dihapuskan,”Ujar Abu Bakar.
Untuk menambah semangat para peserta, selaku panitia acara menyediakan hadiah doprize dan juga hiburan panggung yang diisi oleh artis ibukota.
Ditempat terpisah, Hermansyah Kadis Ketenaga Kerjaan Kota Tangerang mengukapkan, berdasarkan informasi yang dihimpum di kota tangerang jumlah tenaga ker asing legal (TKA) di kota tangerang sebanyak 1062.
” Fungsi kita juga perlu adanya pengawasan dari provinsi karena kita hanya fungsi-fungsi HI nya saja bukan industrialnya dan apabila kita menyusup kebawah terhadap tenaga kerja harus melalui tahap mediasi dan berkordinir bersama kesbangpol untuk mendata tenaga kerja ilegal untuk ber’administrasi”jelas Hermansyah.