Beranda News

Tidak Ramah Difabel, Ini OPD Penyebab Kartu Kuning Pelayanan Publik Kota Serang

Tidak Ramah Difabel, Ini OPD Penyebab Kartu Kuning Pelayanan Publik Kota Serang
PELAYANAN PUBLIK: Walikota Serang Syafrudin memberikan keterangan pers usai menerima penialaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombusdman Provinsi Banten, di Pemkot Serang, Senin (24/2/2020). (Foto: Irpus/pelitabanten.com)

SERANG, Pelitabanten.com – Pelayanan publik Pemkot Serang kembali mendapat zona kartu kuning dari Ombusdman Provinsi Banten.  Perolehan ini dinilai lantaran pelayann pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Serang tidak ramah kaum difabel.

Dari paparan yang disampaikan Kepala Ombudsman Provinsi Banten Dedi Irsan, ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi sebab perolehan kartu kuning tersebut. Yakni, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kemudian, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). “Dari dinas itu yang masuk zona hijau itu DPMPTSP,” kata Dedi.

Kata dia, dinas yang mendapatkan penilaian buruk atau masuk zona merah itu Dinsos, Kesbangpol, dan Disnakertrans. “Ke tiga dinas tersebut tidak memenuhi standar yang saya sebutkan tadi sedangkan sisanya kuning,” katanya.

Baca Juga:  Puskesmas Ini Rutin Jalani Home Care Bagi Lansia di Kota Tangerang

Kata Dedi, mayoritas pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Seranag, tidak memiliki pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khsusus. “Sarananya juga tidak ada, seperti kursi roda, tempat ibu menyusui,” ujarnya.

Penilaian tersebut dilakukan Ombudsman berdasarkan survei terhadap kepatuhan pelayanan publik yang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2019. Dari survei yang dilakukan, Pemkot hanya mendapat skor 78,35 yang menempatkan pada zona kuning. “Kota Serang ini sudah mendapatkan tiga kali penilaian kuning mulai dari tahun 2017 hingga 2019,” ucap Dedi.

Kata Dedi, zona kuning juga diberikan kepada Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Sedangkan zona hijau diraih oleh Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel). “Kota Cilegon itu tidak disurvei karena pada tahun 2018 sudah masuk zona hijau,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dari nilai yang diperoleh Pemkot hanya kurang dua poin saja. Dengan itu, dirinya optimistis tahun depan bisa keluar dari zona kuning. “Mudah-mudahan penilaian 2020 yang akan dilaporkan 2021 bisa masuk zona hijau karena sisa dua poin saja,” cetusnya. (Irpus)

Baca Juga:  Ketua Panwaslu Lantik 29 PKD di Tiga Kecamatan