KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — 3 Pelaku Curanmor di amankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti sebanyak tiga kendaraan motor (Ranmor) dari tangan para pelaku.
Ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini, diciduk pada Jum’at, (13/9/2019) lalu.
Ketiga pelaku diketahui berinisial HA Als. Heru als. Jamrud bin Madali (34) Pandeglang,
R Als. Rudi bin Marsian (35) Lampung Tengah dan D Als. Dodi (23) asal Pandeglang Banten.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Hariyono saat ditemui Pelitabanten.com, Kamis (19/9/2019), mengaku penangkapan para pelaku berdasarkan laporan salah seorang warga bernama Prihadi (43) yang kehilangan motornya beberapa waktu lalu.
Tim Buser Polsek saat melaksanakan giat observasi pada Jum’at (13/9), di Jalan Raya Gatot Subtoto KM 3, tepatnya di pinggir jalan depan RS Anisa.
“Anggota saat itu melihat dua orang tidak dikenal, karena gerak-geriknya mencurigakan, selanjutnya keduanya diikuti, kemudian diamankan untuk dilakukan penggeledahan badan,”ungkap Zazali.
Saat digeledah, lanjut dia, ditemukan alat-alat berupa, obeng, kunci letter T, Plat nomer dan lain-lain. Polisi menduga kedua orang itu adalah pelaku curanmor.
Setelah dilakukan pengembangan, hasil intrograsi keduanya, diketahui pelaku HA baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambe dalam kasus curanmor dengan vonis 18 bulan penjara, sedangkan pelaku R mengaku ikut melakukan pencurian bersama sama H serta DD saat ini dalam pencarian (DPO) di tiga tempat.
“Mereka mengaku sepeda motor hasil kejahatanya di jual pada orang yang bernama D dan P, keduanya kini kami jadikan (DPO),” kata Dia.
Zazali menuturkan, bahwa DPO atas nama DD sempat dilakukan penyergapan di Terminal Cimone, Kecamatan Karawaci, namun saat melihat kedatangan anggota polisi pelaku berhasil melarikan diri.
“Anggota kami sempat mengeluarkan beberapa tembakan peringatan, namun DD berhasil lolos dan sampai saat ini masuk dalam DPO,”pungkasnya.