Beranda News

Tiga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil Diringkus Polsek Karawaci

Tiga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil Diringkus Polsek Karawaci

TANGERANG, Pelitabanten.com – Satreskrim Polsek Karawaci, berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud pasal 378 dan pasal 372, di tiga tempat berbeda.

Ketiga pelaku diketahui bernama HP alias Acong (35) asal Cibadak, Sukabumi Jawa-Barat, K (42) alias Mira asal Tambora Jakarta-Barat dan AA alias Adung (50) asal Johar Baru jakarta pusat sedangkan F masih dalam pengejaran (DPO).

Kronologis kejadiannya dimulai Rabu (11/7) sekitar pukul 23.00 wib, di Jalan Raya merdeka No. 240 RT 02 RW 02, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Saat korban mengendarai motor di TKP tiba-tiba diberhentikan oleh 3 (tiga) orang pelaku, dan langsung menuduh korban inisial MH (21) asal Rangkas Bitung telah menusuk adiknya,& quot; Ungkap Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim SH.

Lanjutnya, pelaku memaksa korban menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motornya, selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu dengan adik dari pelaku. Dalam perjalanan korban diturunkan dengan alasan rumahnya sudah ramai warga.

Selain motor dan STNK pelaku juga meminjam HP milik korban dengan alasan memperlihatkan foto dari korban kepada adiknya dan memintanya menunggu. Pada saat pelaku kembali ke lokasi sepeda motor milik korban yang diparkir dibawa pelaku dan korban ditinggalkan,” Jelasnya.

Berdasarkan laporan korban kita perintahkan Unit Reskrim di pimpin Panit Ipda Sri Suyatno, untuk mengejar para pelaku, Alhasil anggota kita pada sabtu (28/7) sekitar jam 03.00 wib. berhasil menangkap tiga pelaku atas nama HP alias Acong, K dan AA alias Adung sedang F masih dalam pengejaran anggota kita,” Ucapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor NoPol: A-5128-OE, merk Kawasaki KLX 150 BF tahun 2013 warna hijau dan 1(satu) unit HP samsung Galaxy J2 prime warna silver. Kerugian ditafsir senilai Rp 28.000.000,” terang Kompol Abdul Salam SH.

ketiga pelaku mengakui perbuatanya, sudah 20 kali melakukan di wilayah hukum Tangerang Kota. Dan pelaku tak segan-segan menganiaya dan melukai korbanya,” Pungkasnya. (ajis)