PANDEGLANG, Pelitabanten.com, — Tiga Orang Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berjenis tembakau gorilla diringkus Satuan reserse Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten dikediaman salah seorang tersangka di wilayah Cadasari Pandeglang, pada Jum’at lalu (01/02) sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan itu di sampaikan, melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi kepada awak media, Selasa (05/02/2019) dengan membenarkan atas penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Pelaku berinisial ZA (23), AF (17) dan AN (17) ketiga diketahui merupakan warga Pandeglang, Banten.
Dijelaskan Edy, barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok yang berisikan 5 (lima) linting Narkotika golongan I jenis tembakau gorilla dengan berat bruto 1,15 gram dan Sebuah kemasan warna hitam yang didalamnya berisikan tembakau gorilla juga dengan berat bruto 6,20 gram dan 1 buah handphone merk VIVO warna gold Diamankan dari tangan pelaku.
“Kini, Terhadap ketiga tersangka tersebut akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para terdakwa lebih tepat diterapkan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,”terang Kabid Humas
Menurutnya, Kepolisian Daerah Banten sangat serius dalam memberantas peredaran Narkoba demi untuk selamatkan anak negeri dari barang haram ini. (Bid.Hum).