Beranda News

Tiga Penjual Miras Terjaring Operasi Gakumda Satpol PP, Langsung Disidang di Pengadilan

Tiga Penjual Miras Terjaring Operasi Gakumda Satpol PP, Langsung Disidang di Pengadilan

KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Tiga penjual minuman keras (Miras) yang terkena tangkap tangan () Tim Tipiring Gakumda Satpol PP, langsung diajukan ke dan disidang oleh hakim dalam sidang tindak pidana ringan Kamis pagi 2 2018.

“Tim Tipiring Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menindak tegas dan cepat terhadap penjual minuman keras (Miras) karena melanggar Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Alkohol,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada PelitaBanten.com usai di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 2 Agustus 2018.

Dalam operasi Tipiring pagi itu, tim dibagi dua. Tim 1 dipimpin langsung Kabid Gakumda, Kaonang didampingi anggota Unit Patroli Sat Sabhara dan Sat Intelkam Polres Metro dan leader teknis lapangan dipercayakan kepada Ikram. Target operasi Tim 1 yakni penjual Miras di wilayah Keroncong – Jatiuwung dan Cimone – Karawaci.

Baca Juga:  FUMA STISIP Banten Raya Adakan Nobar Bola Indonesia Versus Korea Selatan

Ketika dilakukan operasi ini ada beberapa kios Miras yang tutup. operasi Tipiring ini ada yang membocorkan. Tim berhasil mengungkap warung penjual Miras milik Rodiah dan menyita lima botol bir.

Sedangkan Tim 2 dipimpin Kasi Penegakan, Tatang Sumantri didampingi Sat Intelkam serta leader teknis lapangan oleh Otong Kosasih dan Dudi, target operasi di wilayah Kecamatan Pinang.

Dari warung milik Safrial, Tim Tipiring berhasil menyita lima botol Miras berbagai merk. Sedangkan di warung milik Mulyati, kedapatan menjual Miras sebanyak 42 botol jenis anggur.

Rodiah dan Safrial diajukan ke sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang. Oleh jaksa Erlangga dan hakim Mahmudiasin SH MH. Kedua orang itu dinyatakan bersalah karena menjual Miras tanpa ijin. Kedua penjual Miras tersebut masing-masing divonis Rp300 ribu subsider kurungan satu minggu.

Baca Juga:  Ada 6 Unit Sepeda Air Di Kampung Wisata Air Karawaci

Sementara Mulyati, pemilik 42 botol Miras tidak hadir dalam sidang Tipiring tersebut alasan sakit. Mulyati akan sidangkan kembali pada sidang Tipiring berikutnya.

Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang menjelaskan, Bidang Gakumda tak kenal lelah dalam menegakan Perda guna terciptanya Kota Tangerang yang tertib, aman, nyaman sesuai motto Akhlaqul Karimah.

“Kami menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksi dan arahan pimpinan. Sebagai garda terdepan penegakan Perda, Bidang Gakumda senantiasa melakukan pengawasan serta penertiban di seluruh wilayah Kota Tangerang,” ungkap Kaonang.

Dikatakan Kaonang, Miras ini sangat merusak generasi bangsa. Miras dan prostitusi adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas.***

• Ateng Sanusih