Beranda News

Tiga Perampok Minimarket di Tangerang Diringkus Polisi

Tiga Perampok Minimarket di Tangerang Diringkus Polisi
Ketiga pelaku perampokan mini market ditangerang yang berhasil diringkus polisi, Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com,— Tiga pelaku perampokan toko Mini market Alfamart di jalan Atang Sanjaya Kampung Gardu RT 02 RW 05 Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang berhasil diringkus polisi kurang dari 24 Jam setelah kejadian. Ketiganya dihadiahi timah panas polisi dikaki karna melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan didampingi Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim bersama Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah memberikan keterangan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/10/2018)

Keterangan pers pelaku perampokan minimarket diwilayah hukum polsek benda oleh Kapolres metro tangerang kota Kombes Pol Harry Kurniawan didampingi Kapolsek Kompol Ubaidilah, Kasubag Humas Polres Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Sriyono Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

Dikatakan Kapolres peristiwa perampokan tersebut berawal saat korban baru akan membuka toko pada jam 6.30 pagi. Pelaku berinisial RP, AP dan J datang dan mengancam karyawan toko bernama Simon (26) menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  PWRI Kabupaten Bogor Periode 2019-2021 Resmi Dilantik

“Saat buka toko, tiga pelaku mendatangin korban dan mengancam korban untuk menunjukan serta menyerahkan kunci brangkas,” katanya.

Saat diminta kunci brangkas tersebut karyawan itu menolak serta melawan hingga pelaku menganiaya korban mengakibatkan sobek dikening karna sabetan senjata tajam pelaku.

“Melihat korban terluka kawanan rampok ini panik dan hanya berhasil menggodol 200 ribu rupiah dari korban,”terang kapolsek.

Ketiga rampok tersebut setelah di lumpuhkan dan di intrograsi lebih dalam mengakui pernah melakukan perampokan serupa di toko Waralaba didaerah kalideres Jakarta Barat dan berhasil menggondol uang puluhan juta.

“Terkait pengakuan pelaku pernah melakukan di wilayah Jakarta Barat, Polres Metro Tangerang Kota akan berkoordinasi dengan polres Jakarta Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Karna melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 363 KUHP ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Setelah 6 Organisasi Masyarakat, Pospera Siap Dukung Yhannu di Pilkada Kota Serang

Editor : Adin