Beranda News

Tim Buser Polsek Karawaci Berhasil Mengamankan Seorang Diduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Tim Buser Polsek Karawaci Berhasil Mengamankan Seorang Diduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim buser Polsek Karawaci berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Liga Mas Blok E.2 No 09 Rt 02/09 Kelurahan Nusa Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, pada hari Jum’at tanggal 20 Juli 2018, sekira pukul 16.30 wib.

DR (29) diduga Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, merupakan warga Desa Ngiyono Rt 02/01 Kelurahan Ngiyono Kecamatan Japah Kabupaten Blora Jawa Tengah.

IKA (40) salah satu saksi dalam kejadian tersebut, merupakan warga Karawaci Ilir Rt 02/03 Kelurahan Karawaci Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Sedangkan Korban bermana Sarimanto (64) warga Jalan M.Toha no.99 Rt 01/02 Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim SH. mengatakan, “Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korban, aksi Pelaku digagalkan karena petugas satpam setempat yang mencurigai gerak gerik para pelaku. Pada saat ditegur oleh petugas satpam pelaku yang berada didalam mobil sendirian tersebut dan memegang HT mengaku sebagai anggota dari Polres, namun ketika diminta tanda pengenal, pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan para pelaku lainnya.” ungkapnya. Selasa (24/07/2018).

Baca Juga:  Aksi ke Jakarta, Kapolsek Karawaci Himbau Komunitas Ojol Tetap Jaga Keselamatan dan Keamanan

Petugas satpam langsung segera menghubungi ke Polsek Karawaci dan melaporkan kejadian tersebut. Anggota Polsek Karawaci yang terdiri dari SPKT, Reskrim, dan Binamas dibawah pimpinan Kapolsek Kompol Abdul Salim S.H dan Wakapolsek AKP Erizal S.H selaku perwira pengendali langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Dengan dibantu warga setempat pelaku yang masih berada disekitar TKP berhasil diamankan saat bersembunyi diatas Plapon sebuah rumah warga perumahan tersebut.

Dari pengakuan pelaku perbuatan tersebut dilakukan bersama Dua orang teman pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri yaitu Alex dan Baby dengan menggunakan mobil Avanza warna abu-abu hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh Anggota Reskrim Polsek Karawaci.

Tersangka dan (BB) Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 (Satu) buah Obeng ukuran besar, 1 (Satu) buah Kunci letter ‘L’ (untuk membongkar gembok), 1 (Satu) unit Ht dan 1 (Satu) unit Handphone, oleh Petugas karena diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 53 KUHP.

Baca Juga:  Reskrim Polsek Karawaci Tangkap Dua Pemakai Ganja di Cibodas Kota Tangerang