Beranda News

Tim Kalong Wewe Gakumda Segel Tempat Hiburan Milik Asiong

Tim Kalong Wewe Gakumda Segel Tempat Hiburan Milik Asiong

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Membangkang terhadap Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang No 2027/451,13/Disbudpar tanggal 14 Mei 2018 dan menabrak Perda No 6/2011, tempat hiburan karaoke dan bilyar milik Joe Ka Siong (Asiong) di Taman Cibodas Blok A1 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang disegel Tim Kalong Wewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Minggu malam 20 Mei 2018.

Penyegelan itu dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP, Kaonang SSos MM didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Tatang Sumantri, Kasi Hubungan Antar Lembaga (Hubtarga) Ahmad Payumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Staf Gakumda dan Intel Polres Metro Tangerang Kota.

Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang menegaskan tindakan tegas penyegealn ini terpaksa dilakukan karena pemilik tempat hiburan tersebut, Asiong tidak mengindahkan SE Walikota Tangerang tentang Penutupan Sementara Jam Buka Rumah Makan dan Usaha Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan 1439H/2018M.

Baca Juga:  6 Pelaku dan 22 Unit Motor Hasil Kejahatan Diamankan Polisi di Tangerang

Ditempat hiburan milik Asiong itu, terdapat delapan meja bilyar dan empat ruang karoke pada bulan Suci Ramadhan ini masih tetap melakukan aktivitas. Asiong sang pemilik tempat hiburan yang membandel itu di lingkungan Kelurahan Sangiang Jaya dikenal sebagai RW.

Informasi yang dihimpun Tim Kalong Wewe Gakumda, Asiong kerap membangkang terhadap ketentuan yang berlaku karena merasa perkasa. Bulan Suci Ramadhan tahun lalu, tempat hiburan milik Asiong ini tetap beroperasi.

Atas perintah Kasatpol PP, Minggu malam 20 Mei 2018 Tim Kalong Wewe mendatangi tempat hiburan milik RW Asiong untuk melakukan penyegelan. RW Asiong ketika tempat usahanya disegel, tampak pasrah dan mengakui kesalahannya.

Dalam kesempatan itu Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang menjelaskan kepada Asiong bahwa dirinya nanti akan dipanggil ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan di meja hijau.

“Karena melanggar Perda dan SE, maka Asiong akan kami ajukan ke meja hijau untuk dipidanakan,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada Pelitabanten.com usai penyegelan tersebut.

Baca Juga:  Satreskrim Polresta Tangerang Limpahkan Berkas Tersangka Tahap 2 ke Kejari, Pasca Bentrokan Pasar Kuta Bumi

Usai melakukan penyegelan tempat hiburan milik Asiong, Tim Kalong Wewe Gakumda melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi tempat hiburan di Kota Tangerang.

Pengawasan ini untuk memastikan apakah masih ada tempat hiburan yang membandel – tetap buka di bulan Suci Ramadhan.

Sasaran pengawasan pertama yakni kawasan di Palem Semi, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas.

Kemudian Tim Kalong Wewe bergerak menuju ke tempat bilyar Dewi di
Jl Proklamasi Cimone, Kecamatan Karawaci. Selanjutnya bergeser menuju bilyar Hokio di Jl Otista Gerendeng, Kecamatan Karawaci.

“Kami melakukan giat cipta kondisi untuk mencegah adanya sweeping dari kelompok tertentu. Selain itu juga agar masyarakat yang melakukan ibadah di bulan Suci Ramadhan ini merasa khusyu dan suasana tetap kondusif,” jelas Kabid Gakumda, Kaonang didampingi sejumlah Intel Polres Metro Tangerang Kota.***

• Ateng Sanusih | Ida Rosidah