KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim Kalongwewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menemukan sejumlah botol dan kaleng minuman keras di beberapa restoran di Food Court Sogo Mall Alam Sutera, Kecamatan Pinang.
“Atas perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, hari Jum at 02 Februari 2018 pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran Perda 07 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol. Lokasi pengawasan dan penindakan di Food Court Sogo Mall Alam Sutera,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang Kaonang SSos MM kepada PelitaBanten.com, Sabtu 03 Februari 2018.
Dikatakan Kaonang, dalam melakukan pengawasan itu pihaknya mengecek rumah makan atau restoran di mal tersebut apakah menyajikan minuman beralkhohol atau tidak.
“Kami menemukan beberapa botol dan kaleng minuman keras dan telah kami lakukan penyitaan oleh PPNS sekaligus memberikan peringatan kepada pengelola restoran di mal itu,” ujar Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang yang juga Ketua Umum Alumni Stisip Yuppentek Tangerang itu.
Dijelaskannya, untuk menegakkan Perda 07/2005 di kota yang bermottokan Akhlaqul Karimah ini, pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap toko, kafe dan restoran.
“Kami tetap konsisten akan menindak bagi siapa pun terhadap pelanggaran Perda 07 Tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran minuman keras.
Dari penuturan para koki di restoran yang ditemukan minuman keras, sambung Kaonang, tidak disajikan botolan atau kaleng namun untuk campuran menu sesuai bila ada pesanan konsumen.***
• Ateng Sanusih