SERANG, Pelitabanten.com – Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka AM dan tersangka DER. Selasa (17/01/2023).
Dalam keterangan tertulisnya Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan SH, menyampaikan, perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 202.
Dan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.
“Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan kepada Para tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Kejaksaan Tinggi Banten dan keduanya dinyatakan sehat dan negative covid-19.” terangnya.
Bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan para tersangka telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).
Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera Kelas IIB Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 (dua puluh ) hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 s/d tanggal 05 Februari 2023.
“Bahwa untuk tersangka EHP juga dilakukan tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.
bertempat di Rutan kelas IIB serang, sedangkan tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatannya.”Pungkasnya.