Beranda News

Tim Reskrim Polsek Karawaci Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Tim Reskrim Polsek Karawaci Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

, Pelitabanten.com – Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku peredaran jenis sabu-sabu,pada Rabu (15//2018) jam 00:00 WIB di jalan Dago industri Gandasari kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.

Tersangka yang diketahui bernama Badrussalam alias Gembul (24) Kampung Jati Rt 01/04 Kelurahan Jatiuwung Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Tersebut dicokok Tim Reskrim Polsek Karawaci berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba diwilayahnya.

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim SH, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula pada saat team Buser Polsek Karawaci sedang melakukan Observasi ( rutin) Wilayah, dan mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di depan Pabrik Inti Roda Jalan Dago , Kelurahan Gandasari sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

” Berdasarkan informasi masyarakat tersebut Tim Reskrim yang di pimpin Kanit Iptu James Herizanto langsung mengecek kebenaran informasi dimaksud, kemudian di tempat tersebut ditemukan salah seorang tersangka dengan ciri-ciri yang dimaksud dengan gerak gerik yang mencurigakan ,” Ungkapnya.

Kemudian kata kapolsek, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika berjenis sabu yang di bungkus menggunakan kertas bekas transferan yang diletakkan di Box depan .

” Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka di Jalan Kampung Indah RT 01/16 Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. dan rumah kontrakan tersebut ditemukan kembali barang bukti berupa sepuluh (10) paket narkotika jenis Sabu yang di simpan di dalam dus Handphone berikut timbangan digital dan plastik klip, ” Kapolsek Kompol Abdul Salim SH, Kamis (16/8/2018).

Berdasarkan penemuan tersebut Tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek karawaci guna dilakukan dan pengembangan lebih lanjut,dengan barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu siap edar dengan berat 5,62 Gram,satu buah timbangan digital,satu unit handphone tersangka, dua buah alat hisap sabu,uang tunai Rp.242.000 berikut dompet coklat berisi KTP Tersangka,Kartu ATM,dan 63 plastik klip ukuran kecil,80 plastik klip ukuran sedang.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomer 35 tahun 2009 Tentangan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun. (ajis)