Beranda News

Tim Srikandi Cisadane Sosialisasi Penggunaan Masker di Pasar Tanah Tinggi Tangerang

Tim Srikandi Cisadane Sosialisasi Penggunaan Masker di Pasar Tanah Tinggi Tangerang
Tim Srikandi Cisadane Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Saat Sosialisasi dan Bagikan Masker Pencegahan Penularan Covid-19. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Tim Srikandi Cisadane, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menggelar patroli masker dan penyuluhan terkait bahaya penularan Covid-19 di Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Selasa (18//2020).

Katim Srikandi Cisadane, Iptu Rumanti mengatakan, sosialisasi dan edukasi penggunaan ini menyasar kepada masyarakat yang belum sadar penggunaan masker.

Sebab, kata Rumanti, penularan Covid-19 atau Virus Corona semakin hari semakin meningkat di Indonesia termasuk di Kota Tangerang kasusnya semakin meningkat.

“Yang belum menggunakan masker yang tidak punya kita kasih agar masyarakat sadar penularan ini (Covid-19,red) makin meningkat,” terang Rumanti saat ditemui di lokasi, Selasa (18/8/2020).

Rumanti menjelaskan, pihaknya juga tidak lupa mengedukasi para penjual dan pembeli di Pasar itu dengan protokol kesehatan 3M. Yaitu menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.

“Kita juga mengingatkan menjaga jarak dengan temen, pentingnya memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun ataupun memakai ,” ujarnya.

Baca Juga:  Tengah Pandemi, Rispanel Arya Apresiasi Diluncurkannya Rumah Berdaya oleh BPJE

Ia menambahkan, dari hasil pantauan di Pasar Tanah Tinggi, sudah banyak masyarakat yang sadar dengan protokol kesehatan.

Namun katanya, masih ada saja beberapa pedagang didapati belum menggunakan masker dengan alasan pekerjaan berat, sulit bernapas (pengap,red) saat menggunakan masker.

“kami Tim Srikandi Polres Metro Tangerang Kota berpesan kepada masyarakat tetap semangat bekerja di kehidupan normal baru dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan,” tukasnya.

Sementara, , Kombes Pol Sugeng Hariyanto menuturkan, pendisiplinan itu merupakan intruksi presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, sosial, administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan DKI No 51 tahun 2020

Baca Juga:  Uji Penetapan Tersangka, Sutrisno Lukito Tempuh Praperadilan di PN Tangerang

Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polda metro jaya dan masyarakat bisa hidup tenang.

“Untuk sanksi atau penerapan hukum sementara belum kita terapkan, sesuai petunjuk dan arahan dari pimpinan,” kata Sugeng secara terpisah.

Sugeng mengaku, kegiatan kampanye pemakaian dan pembagian masker ini juga dilaksanakan di seluruh Polsek jajaran dalam dua hari kedepan.