Beranda News

Tim Tipiring Grebek Gudang Miras, 6912 Botol dan Dua Jerigen Disita

Tim Tipiring Grebek Gudang Miras, 6912 Botol dan Dua Jerigen Disita

KOTA TANGERANG PelitaBanten.com – Tim Operasi Tipiring dari Satuan Polisi Pamong Praja, Sat Intelkam dan Unit Patroli Sat Sabhara Polres Metro Tangerang Kota menggerebek gudang minuman keras dan berhasil menyita berbagai jenis minuman beralkohol di dua lokasi di wilayah Perumahan Keroncong Permai Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis pagi 20 Juli 2018.

Total Miras yang berhasil disita itu sebanyak 576 dus sekitar 6912 botol dan dua jerigen besar.

Miras dalam jumlah besar itu berhasil disita aparat dari dua gudang RRS dan Kas. Keduanya warga perumahan Keroncong Permai.

Operasi razia Miras ini dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid ) Satpol PP Kota Tangerang, . Oleh petugas, kedua pemilik Miras itu bersama barang bukti langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidang Tindak Ringan (Tipiring).

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menjelaskan aktivitas RRS dan Kas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Lapak Prostitusi, di Kali Perancis Bandara Soekarno Hatta Ditertibkan Aparat Gabungan

Operasi ini, jelas Kaonang atas perintah Kepala Satpol PP, Mumung Nurwana dan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) melakukan penegakan Perda, maka dilakukan penggrebekan gudang Miras di Keroncong Permai.

“Target operasi gudang Miras di Perumahan Keroncong Permai Kecamatan Jatiuwung diawali penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS Bidang Gakumda,” jelas Kaonang usai pelaksanaan operasi Miras tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Agus Setiawan mengapresiasi atas prestasi yang ditorehkan Bidang Gakumda Satpol PP dalam penegakan Perda.

Menurut Agus Setiawan operasi Miras dengan barang bukti yang demikian besar jumlahnya ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Bidang Gakumda yang dikepalai Kaonang dan Kepala Satpol PP Mumung Nurwana telah menjalankan tugas sesuai Tupoksinya dengan baik. Ia juga menegaskan banyak tugas penegakan Perda yang harus dilaksanakan Satpol PP Kota Tangerang.

Baca Juga:  Pingsan 3 Hari, Dikira Warga Orang Gila

“Terlebih lagi masih banyak penegakan Perda yang lainnya juga yang harus ditertibkan seperti , billboard tidak berizin dan tidak membayar pajak. Ini yang harus diawasin karena terjadi kebocoran pendapatan asli daerah,” ungkap politisi dari PDIP itu.

Agus mengungkapkan penegakan Perda yang dilakukan aparat ini hendaknya menjadi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Jumlah Miras yang berhasil disita dalam operasi ini, kata Agus Setiawan menunjukkan masih ada masyarakat yang nakal berani melawan aturan pemerintah.

“Tapi ke depan berharap, kita kasih efek jera buat para pedagang Miras dengan cara menutup tempat usahanya,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Agus Setiawan.

Sementara itu Kota Tangerang, H Saiful Millah mengapresiasi kinerja Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang yang telah berhasil mengungkap gudang peredaran Miras dan menggulung pemiliknya ke pengadilan.

Saiful Millah yang juga Ketua BPPKB Kota Tangerang mengakui dirinya “kecolongan” atas adanya gudang Miras di wilayah Keroncong Permai. Pasalnya lokasi gudang Miras yang digrebek Bidang Gakumda Satpol PP itu dekat dengan tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Sidak Kavling DPR, Wakil DPRD Kota Tangerang Terlibat Adu Mulut

Waduh… Saya baru tau nih di Keroncong Permai ada gudang Miras. Itu dekat rumah saya,” ujarnya kepada PelitaBanten.com, Kamis 20 Juli 2018.

Ia berharap Satpol PP jangan pernah surut dalam menegakkan Perda. Sebagai lembaga pemerintah yang berwenang menjaga ketertiban dan penegakan Perda, ia meminta Satpol PP terus menjalankan Tupoksi sesuai koridor aturan hukum.

Saiful Millah juga mendesak kepada Biro Hukum Pemerintah Banten agar segera menuntaskan pengkajian Perda Tramtibum yang sudah disahkan Pemkot Tangerang guna bisa diterapkan di wilayah Kota Akhlaqul Karimah ini.

“Saya mendorong Biro Hukum Provinsi Banten untuk segera menyelesaikan kajian Perda Tramtibum Kota Tangerang agar segera masuk dalam lembaran negara kemudian diterapkan di kota ini,” jelas Saiful Millah.***