Beranda News

Timbulkan Kecurigaan Publik, Keputusan Walikota Arief Copot Direktur PDAM Dipertanyakan

Timbulkan Kecurigaan Publik, Keputusan Walikota Arief Copot Direktur PDAM Dipertanyakan
Pelantikan Suyanto sebagai Direktur PDAM oleh Walikota Tangerang Arief R Wismansyah pada 17 November 2014 silam.

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Keputusan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mencopot Suyanto dari jabatannya sebagai PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dipertanyakan.

Pasalnya, Suyanto yang baru 2 tahun menduduki kursi orang nomor satu BUMD itu berhasil mencatat kinerja yang .

“Publik mempertanyakan dasar keputusan Arief (Walikota Tangerang), indikatornya apa?. Sebenarnya tidak ada alasan pemberhentian jabatan Direktur  PDAM ini karena pendapatan PDAM meningkat drastis. Realisasi pendapatan tahun 2015 sebesar Rp 69,7 miliar,” kata Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan  Sumber Alam (LKA ESDA) Abdul Choir Rachman dalam keterangannya di Tangerang, Senin (19/12/2016).

Sedangkan kontribusi terhadap PAD tahun 2015 sebesar Rp 5 miliar. Dan tahun ini ditargetkan PAD naik menjadi Rp 6,5 miliar. “Justru ini bukti pengakuan Pemkot atas prestasi kinerja PDAM,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, berdasarkan informasi atas laporan manajemen yang diterimanya, prestasi kinerja PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dibuktikan dengan peningkatan sambungan langganan baru dan peningkata  layanan pelanggan.

Baca Juga:  ICMI Orda Kota Tangerang Gelar Halaqoh Kebangsaan Menangkal Komunisme Gaya Baru

“Tambahan baru sambungan langganan mencapai 5.000. Dan pasokan dan kualitas air semakin baik,” ujar ini.

Dia merasa heran alasan pencopotan itu hanya didasari dari Dewan Pengawas yang sarat dengan subjektivitas.

Kalau keluhan satu atau dua pelanggan yang tidak puas dengan itu masih wajar karena upaya perbaikan terus dilaksanakan.

Dia mencontohkan, keluhan pelanggan PLN atas layanan  karena faktor teknis yang sulit dihindari. Tapi tidak menjadikan alasan pencopotan direksi PLN.

“Jadi, jangan sampai laporan pandangan mata dijadikan pertimbangan utama, tanpa didasari fakta dan bukti-bukti yang valid. Dewan Pengawas justru diam ketika RKAP tahun 2016 tidak diteken oleh Walikota,” kata Abdul Choir Rachman.

Di samping itu, di bawah kepemimpinan Suyanto, PDAM berhasil merealisasikan kerjasama strategis dengan investor Moya secara transparan yang selama ini atau era kepemimpinan sebelumnya belum terlaksana dengan baik. Kerjasama ini berhasil menanamkan modalnya diproyeksikan sebesar Rp 1,063 triliun yang salah satunya digunakan untuk menambah Sambungan Langganan sebanyak 120 ribu.

Baca Juga:  Gerakan Kali Sipon Bersih dan Teduh, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

“Ini prestasi besar dan menjadikan PDAM Tirta Benteng sebagai pilot project bagi seluruh daerah di Indonesia. Ini keberhasilan luar biasa, dimana daerah yang melakukan kunjungan dan studi banding ke PDAM Tirta Benteng. Bahkan Ridwan Kamil (Walikota ) secara khusus memberikan apresiasi atas keberhasilan Suyanto,” ujarnya.

Fakta dan bukti kinerja lainnya yaitu predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK dan dinyatakan sebagai perusahaan sehat oleh BPKP. “Ini fakta dan bukti yang tidak bisa dibantah. Apa pencapaian ini dijadikan pertimbangan? Kan tidak. Artinya, keputusan secara tiba-tiba itu sarat dengan politisasi BUMD. Apalagi saat ini bukan waktu yang tepat untuk pembukaan pendaftaran pejabat baru,” katanya.

Untuk itu, kata dia, seharusnya ada beberapa tahapan harus dilakukan sebelum memberhentikan seorang Direktur BUMD.

Jika tidak, keputusan pemberhentian merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemegang saham/owner karena tidak satu pun alasan hukum dan bukti yang membenarkan seorang pejabat BUMD diberhentikan secara tiba-tiba atau sewenang-wenang sebelum berakhir masa jabatannya.

Baca Juga:  Akibat Ribut Dengan Orang Tua, Seorang Pria Nekat Terjun Dari Lantai 5 Atrium Senen

“SK Pemberhentian tidak beralasan secara hukum karena yang bersangkutan  tidak mengajukan permintaan sendiri untuk berhenti sebagai Direktur PDAM. Begitu juga halnya dengan masa jabatan yang belum berakhir hingga 2018 dan tidak ada kerugian keuangan negara. Dengan demikian, penghentian jabatan penggugat selaku Direktur PDAM telah bertentangan dengan perundang-undangan,” katanya.

Dia juga menambahkan, jajaran DPRD bisa saja menggunakan haknya untuk mempertanyakan keputusan Walikota tersebut.

“Ada apa dengan PDAM? Faktanya, Direktur PDAM selalu diberhentikan di tengah jalan. Padahal untuk menghasilkan seorang direktur ada tahapan seleksi dan fit propert test yang menghabiskan uang rakyat (APBD) sebesar Rp 200 juta,” katanya. (Ram)