Beranda News

Tindak Oknum Paksa Minta THR, Satpol PP Kota Buka Layanan Pengaduan

Tindak Oknum Paksa Minta THR, Satpol PP Kota Buka Layanan Pengaduan
Wawan Fauzi, Kasat Pol PP Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

, Pelitabanten.com – Jelang Lebaran Idul Fitri, beberapa oknum pemerasan berkedok THR bermunculan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini terus meningkatkan pengawasan dan mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk tidak ragu atau segan membuat laporan atas kejadian yang dialami.

“Dalam hal ini, Satpol PP berkerjasama dengan dengan TNI dan Polres Metro Tangerang Kota membuat Tim Saber Pungli. Masuk dalam bagian ini, Satpol PP pun berupaya meningkatkan pengawasan dan menyiapkan layanan aduan yang nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai tindak pidana umum atau pemerasan oleh Kepolisian,” papar Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Kamis (6/4/2023).

Dijelaskan Wawan, layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Baca Juga:  KPU Kota Tangerang Gelar Rakor Kampanye Pilkada 2018

Sedangkan untuk layanan pengaduan online, kata Wawan masyarakat Kota Tangerang bisa melalui instagram @polpp.tangerang, facebook dengan akun Satpol-PP Kota Tangerang, website di laman https://satpolpp.tangerangkota.go.id, melalui email dengan alamat satpolppkotatangerang1950@gmail.com.

“Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan cepat melalui nomor whatsapp di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Pengaduan yang masuk, akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dapat terus kondusif,” tegas Wawan.

Lanjutnya, dalam layanan pengaduan ini Satpol PP Kota Tangerang menjamin akan kerahasiaan identitas pelapor dan merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda maupun Perwal kepada pihak manapun.

“Layanan pengaduan akan diterima dan diproses oleh petugas Satpol PP 24 jam non stop. Alangkah baiknya laporan disertai dengan foto dan lokasi kejadian, sehingga personil yang bertugas saat itu bisa langsung segera dan mudah menindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga:  Kota Tangerang Sabet 11 Penghargaan Lomba TP PKK Tingkat Provinsi

Sebagai informasi, pengaduan terkait Kota Tangerang juga bisa dilakukan melalui call center 112 atau whatsapp aduan di 0811-1500-293.