KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – DPRD Kabupaten Tangerang telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Bergulir dan Ritel. Rancangan peraturan daerah itu untuk pemulihan ekonomi di Kabupaten Tangerang.
Hal itu dikarenakan Pandemi Covid-19 yang menyebabkan jumlah warga miskin di Kabupaten Tangerang terus bertambah sekitar 83 ribu jiwa.
“Perda yang dibuat oleh DPRD ialah, Perda Dana Bergulir dan Perda Ritel,” Demikian kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, di Tigaraksa, Selasa, (1/3/2022).
Kholid menjelaskan bahwa dua perda tersebut merupakan sebuah instrumen yang bisa memulihkan ekonomi masyarakat.
Dan Perda Ritel dapat membuka peluang bagi masyarakat pelaku ritel tradisional untuk bisa bersaing dengan pelaku ritel modern. Perda Ritel mengatur regulasi-regulasi yang akan membatasi para pelaku ritel modern.
“Sehingga dengan batas-batasan tersebut bisa membuka peluang luas bagi para pelaku ritel tradisional. Karena sebelum hadirnya Perda Ritel ini, para pelaku ritel modern bisa berdagang bebas, terkadang bisa mematikan para pedagang kecil,” papar Kholid.
Sedangkan Perda Dana Bergulir adalah untuk memfasilitasi warga yang sudah di PHK guna memberikan modal usaha. Melalui modal usaha diharapkan masyarakat dapat memulai usaha.
“Jadi, untuk warga yang baru saja di PHK nantinya akan diberikan bantuan modal untuk menjadi pelaku UMKM, tapi Perda ini harus ditunjang dengan peranan aktif Pemda untuk memfasilitasi pasar dari produk UMKM yang dihasilkan oleh warga,”jelasnya.