KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com–Berdasarkan hasil penelusuran beberapa anggota LSM Geram banten Indonesia, disekitar area pelaksanaan Proyek PT satra media Smart Frend yang berlokasi di kampung pelonco di Rt 15 RW. 14 Desa rawa boni kecamatan Pakuhaji.
Mereka menemukan beberapa kejanggalan yang harus di tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Samsuri ketua LSM GERAM BANTEN DPC dewan pimpinan cabang kabupaten Tangerang pengakuan beberapa warga masyarakat sekitar pelaksanaan proyek tower smartfren tersebut tidak mengantongi izin,”Harusnya sebelum pembangunan juga,.harus di adakan sosialisasi pada warga, “kata samsuri.
Masih samsuri,” kami akan layangkan surat kepada dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang.”(03/04/23)
“Bersurat secara resmi dan akan diantarkan langsung oleh ketua serta beberapa anggota perwakilan pengurus LSM Geram banten DPC dewan pimpinan cabang Kabupaten Tangerang, ” Ujarnya.
Saat di konfirmasi ke salah satu pegawai Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang melalui pesan Watsapp mengatakan,
“Kami selaku pekerja belum mengetahui masalah terkait surat izinnya,tolong beri tahu saja pengelolanya untuk urus izin dari bawah dahulu,dan harus ada KKOP(Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) bisa disebut izin bandara.”
Lanjutnya,”Rekom kominfo yang nantinya untuk persyaratan pengajuan izin PBG di DTRB Lalu itu semua untuk persaratan KKOP atau Izin bandara…KKOP ini yang akan dibawa untuk pengajuan bangunan sekaligus minta rekom kominfo, “Pungkasnya.