Beranda News

Triwulan I tahun 2023 Lampaui Target, Bapenda Kota Tangerang Sebut Penerimaan PBB 258 Miliar dan BPHTB 87 Miliar

Triwulan I tahun 2023 Lampaui Target, Bapenda Kota Tangerang Sebut Penerimaan PBB 258 Miliar dan BPHTB 87 Miliar
Pekan Panutan Pajak 2023 Dongkrak Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di triwulan pertama yakni Januari-Maret 2023 di Kota Tangerang telah melampaui target yang ditetapkan.

Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan optimalisasi pendapatan di Triwulan II 2023.

Hal itu, disampaikan langsung, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, pada Rabu (12/4/2023).

Ia menyatakan, Triwulan I tahun 2023, realisasi PBB mencapai Rp258 miliar angka ini lebih atau naik 469,47 persen dari target Rp55 miliar. Sedangkan untuk BPHTB tercapai Rp87 miliar lebih atau naik 121,63 persen dari target Rp71 miliar lebih.

“Tidak tanggung-tanggung, angka pencapaian PBB maupun BPHTB pada Triwulan I di 2023 ini merupakan capaian tertinggi selama lima tahun terakhir. Relaksasi pajak diawal tahun yang diberikan Pemkot Tangerang selama tiga bulan kemarin, bisa dilihat dampaknya cukup luar biasa. Masyarakat benar-benar merasakan manfaat relaksasi ini,” papar Kiki.

Baca Juga:  IPM Provinsi Banten Tahun 2018 Meningkat 0,53 Poin Mencapai 71,95

Ia pun merinci, capaian PBB pada Triwulan I 2023 menjadi capaian tertinggi selama lima tahun terakhir. Yakni, untuk pendapatan PBB Triwulan I di 2018 diangka Rp39 miliar, di 2019 Rp61 miliar, di 2020 Rp97 miliar, di 2021 Rp106 miliar, di 2022 Rp63 miliar sedangkan 2023 ini Rp258 miliar.

Sedangkan untuk capaian BPHTB Kota Tangerang pada Triwulan I di lima tahun terakhir, terinci pada 2018 diangka Rp91 miliar, di 2019 Rp115 miliar, di 2020 Rp51 miliar, di 2021 Rp83 miliar, di 2022 Rp82 miliar dan di 2023 pada Triwulan I ialah Rp87 miliar.

“Berbagai program yang diberikan Pemkot Tangerang untuk meningkatkan realisasi pendapatan dari dua sektor itu ialah, program potongan 70 persen pajak yang digelar sejak 16 Januari hingga 31 Maret kemarin. Diberikan relaksasi 70 persen yang PBB-nya sampai 2014 dapat potongan. Kemudian untuk BPHTB yang sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan PPKL diberikan pengurangan sebesar 25 persen,” jelas Kiki.

Baca Juga:  12 Hari Operasi Ketupat Jaya 2022, Polrestro Tangerang Kota Kerahkan 1.036 Pasukan

Ia pun menuturkan, atas nama Pemerintah Kota Tangerang banyak-banyak terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang sudah membayarkan pajaknya dengan tepat waktu, bahkan turut serta dalam program-program relaksasi yang diberikan.

“Pemkot Tangerang menyampaikan dengan sangat mendalam ucapan terima kasih, kepada seluruh masyarakat wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi bayar pajak bisa maksimal dan dapat dirasakan ke seluruh masyarakat yang lebih luas,” katanya.