KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah trotoar di sepatan Kabupaten tangerang semakin Semrawut. Meski dinilai melanggar peraturan, sayangnya tidak ada tindakan tegas dari trantib kecamatan atau kabupaten.
Salah satu warga mengatakan, sepanjang jalan diwilayah kecamatan sepatan dari samping polsek sepatan sampai di depan kantor kecamatan sepatan, cukup banyak trotoar yang tertutup. Tempat untuk pejalan kaki itu sudah dijadikan lahan untuk berdagang. Bahkan, ada pedagang yang tidak di tembok.
”Seharusnya ada penertiban agar kondisi jalan tidak penuh dengan PKL. Sebenarnya kasihan jika para PKL diusir dan dilarang berjualan di pinggir jalan.Tapi kalau dibiarkan begitu saja kan dampaknya juga besar. Bisa rawan kecelakaan dan semacamnya,” kata MH kepada Pelitabanten. Sabtu 25/03/23).
Suherman trantib kecamatan sepatan menegaskan, keberadaan PKL yang menempati trotoar memang melanggar aturan. Tetapi trantib kecamatan sepatan tidak bisa melakukan penindakan begitu saja tanpa ada perintah dari pol PP kabupaten tangerang, ”Mau menertibkan kapan saja kami bisa. Tapi harus ada perintah dulu dari pimpinan, ” Jelas Herman.
Aktivis Pantura Catur winata berbicara soal perda memang jadi wewenang Satpol PP. Namun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang juga harus turun tangan untuk memberikan solusi. Sebab, dinas itulah yang memiliki kebijakan untuk memberikan solusi. ”Masa saya harus adakan aksi demo di depan kantor Disperindag) Kabupaten Tangerang kalo sampai para PkL ini tidak di bersihkan,”ujar catur.