Beranda News

ULP Kota Tangerang Selatan Akan Dilaporkan ke KPK

ULP Kota Tangerang Selatan Akan Dilaporkan ke KPK

, Pelitabanten.com – Ketua Lintas Asosiasi Jasa (LAJK) Kota Selatan, Eldika Sabda Lubis,SH, mengatakan salah satu alasan sepinya minat para pengusaha jasa konstruksi untuk menyampaikan penawaran pada paket lelang di Kota Tangerang Selatan adalah karena beberapa faktor. Salah satunya adalah besarnya biaya yang disebabkan karena adanya persyaratan yang diminta pada dokumen pengadaan dan ke-Arogansi-an Pokja ULP menabrak Aturan dalam melaksanakan proses .

Persyaratan-persyaratan yang diminta sangat berlebihan, mengada-ada, diskriminatif bahkan  bertentangan dengan Perpres no 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa demikian juga prosedur pelaksanaannya, sehingga jelas terlihat proses lelang yg dilaksanakan ULP/Pokja sarat indikasi KKN dan atau Pertentangan Persaingan Sehat,” ucap Eldika Sabda Lubis, SH. Selasa (22/5/2018)

Ketika disinggung tentang adanya oknum yang “mengatur” di Kota Tangerang Selatan, Sabda Lubis memiliki tanggapan lain.

Baca Juga:  Di Triwulan ke 2, Pajak PBB dan BPHTB Kabupaten Tangerang Capai Rp 605 Miliar

“Untuk menunjuk hidung seseorang adalah wewenang sebab butuh pemeriksaan dan bukti yang mendalam. Namun apabila mengikuti proses serta mencermati pemenang dan mengaitkannya dengan pemenang tahun sebelumnya akan dapat terlihat keberpihakan terhadap peserta tertentu,” ujar Eldika Sabda Lubis

Rencananya, dalam waktu dekat ia akan menyampaikan ke Inpektorat Kota Tangerang Selatan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ).

“Agar melaksanakan fungsinya sebagaimana mestinya sebelum masalah ini kami laporkan ke .” tutupnya