KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memperoleh usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023, sebesar 7,48 persen (Rp.316.463).
Artinya naik dari sebelumnya Rp 4.230.792,65 di tahun 2023 menjadi Rp 4.547.255,94.
Usulan kenaikan UMK tersebut berasal dari hasil rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha diwilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menjelaskan, dalam rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK ini banyak diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak, baik dari unsur buruh maupun pengusaha selaku pemberi kerja.
Kedua belah pihak juga terlihat mendebat aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang.
“Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha, kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Rudi.
Meski begitu, Rudi Hartono menyebut angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang untuk laporkan kepada Gubernur Banten.
“Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke pak Bupati lalu kepada pak Gubernur. Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya,” terangnya seusai mengikuti rapat tersebut pada Selasa (29/11/2022).
Selain itu, Rudi juga mengungkapkan, untuk indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023, Rudi menjelaskan diantaranya adalah dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3.
Ia berharap, dengan adanya usulan kenaikkan UMK ini para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan.
“Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk nominal penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 adalah sebesar Rp 4.230.792,65. Jika angka tersebut naik sebesar 7,48 persen maka nilai UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 menjadi Rp 4.547.255,94.