Beranda News

UMP Banten Tahun 2018 Naik, Pengamat: UMP Dinaikan, Ini Bukti Gubernur Banten Peduli Masyarakat Buruh

UMP Banten Tahun 2018 Naik, Pengamat: UMP Dinaikan, Ini Bukti Gubernur Banten Peduli Masyarakat Buruh

SERANG, Pelitabanten.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2018 telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim degan besaran kenaikan sekitar 8,71 persen, penetapan yang disahkan oleh Gubernur Banten kenaikannya cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP Banten tahun 2018 ditetapkan dengan acuan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dengan Surat Keputusan Nomor 561/Kep.433-Huk/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2017 dan disahkan pada tanggal 1 November 2017 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Sebagai catatan bahwa besaran nilai UMP tahun 2018 mengalami kenaikan yang tinggi dibandingkan dengan UMP tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan (SK) Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut ditetapkan besaran UMK 2018 ke tujuh kabupaten/kota yakni Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549.
Kabupaten Lebak Rp 2.312.384, –
Kota Serang Rp 3.116.275,-
Kota Cilegon Rp 3.622.214,-
Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,-
Kota Tangerang Rp 3.582.076,-
Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834,- dan
Kabupaten Serang Rp 3.542.714,-

Baca Juga:  Bakal Dihadiri Kapolri, Sekda Tinjau Kesiapan Penanaman Mangrove di Mauk

Kebijakan tentang kenaikan UMP Banten 2018 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan publik asal Banten, Ujang Giri, S.IP, M.AP.

“Kebijakan terkait UMP 2018 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dinilai sangat pro masyarakat buruh. Hal ini terlihat dari besaran upah untuk buruh tahun 2018 mengalami naik yang cukup tinggi sekitar 8,71 persen” ujar Ujang Giri, S.IP, M.AP

Program Gubernur Banten, Kesehatan Gratis dan Sekolah Gratis Ringankan Beban Masyarakat Buruh

Kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat Banten masih lemah, tidak sedikit masyarakat Banten yang belum mendapatkan layanan kesehatan yang baik karena faktor ekonomi, selain itu juga kualitas pendidikan di Banten masih rendah dengan rata-rata tamat sekolah hanya sampai sekolah dasar, kedua persoalan tersebut dipicu oleh jumlah penghasilan atau pendapatan ekonomi masyarakat yang masih rendah sehingga aksesibilitas layanan kesehatan dan pendidikan masih menjadi beban masyarakat Banten, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:  Bersama Yayasan Duta Perduli Bangsa Polsek Benda Gelar Baksos HUT Bhayangkara ke-73

“Visi dan misi serta program Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai pendidikan gratis dan kesehatan gratis dinilai mampu mengurangi beban masyarakat, termasuk buruh. Saat ini beban masyarakat buruh menjadi terbantu oleh program Gubernur Banten Wahidin Halim yang memprioritaskan layanan kesehatan gratis dan sekolah gratis, dengan demikian beban dan pengeluaran masyarakat buruh menjadi berkurang. Ini adalah bentuk kepekaan dan kependulian Gubernur Banten Wahidin Halim pada masyarakat buruh dengan mengratiskan layanan kesehatan dan pendidikan gratis” Ujar Ugi.

Urusan Penetapan UMP, Pemprov Kepanjangan Tangan Pusat

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, menjelaskan bahwa kewenangan penentuan UMP adalah pemerintah pusat melalui Kemenaker dan pemerintah provinsi selaku kepanjangan tangan pusat memutuskan besaran UMP sesuai ketetapan aturan dari Pusat.

“Prihal besaran angka UMP tahun 2018 nilainya berbeda-beda pada setiap daerah di Indonesia, hal ini dilihat dari indikator kemampuan daerah dengan memperhatikan PDRB dan inflasi. Pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan hidup minimum. Selain itu juga persentase UMP tetap mengedepankan sisi aturan PP tentang pengupahan” Ujar Ugi.

Baca Juga:  Jadi Syarat Mudik, Kapolres Apresiasi Tingginya Vaksinasi di Kota Tangerang

“Gubernur Banten Wahidin Halim sangat kooperatif dalam menentukan besaran UMP tahun 2018 ini, dimana besaran yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sebesar 8,71 persen sudah sesuai aturan penetapan pengupahan” tambah Ugi.

Narasumber: Ujang Giri, S.IP., M.AP (Alumni Pascasarjana Prodi Kebijakan Publik UNAS Jakarta)