BANDARA SOEKARNO-HATTA, Pelitabanten.com — Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta menerapkan Restorative Justice yaitu keadilan tidak diputuskan di Pengadilan.
Restorative Justice itu diberikan kepada pelaku pencurian handphone atau telephone selular (ponsel) milik salah satu Penggiat media sosial Akbar ‘Ajudan Pribadi’ karena alasan kemanusiaan.
Dari pengungkapan kasus diketahui Korban Akbar kehilangan telepon genggamnya sesaat setelah mendarat Terminal 3 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, (17/2/2021) lalu
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, korban saat itu tidak sadar ponsel miliknya hilang sehingga tetap melakukan perjalanan menggunakan taksi.
“Saat di tengah perjalanan, korban baru sadar kalau telepon genggamnya hilang, sehingga meminta supir taksi untuk memutar balik,” kata Adi, Rabu (24/2/2021) kepada awak media dalam Konferensi Pers.
Kapolres mengungkapkan, saat sampai di lokasi semula tempat dimana ponsel tersebut dinyatakan hilang, namun korban tidak menemukan telepon genggamnya.
Sehingga, Korban pun meminta saudara iparnya yang saat itu sedang bersamanya untuk membuat laporan kejadian itu ke Polresta Bandara Soekarnao-Hatta.
“Jadi yang melaporkan memang bukan korbannya langsung tapi saudaranya karena yang bersangkutan sibuk,” ujar Adi.
Selanjutnya, Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku yang mengambil ponsel milik korban. Pelaku yakni seorang perempuan berusia lanjut dan anaknya yang masih bersekolah.
“Dari hasil ungkap didapatkan dua orang yang kemudian kita lanjutkan untuk ditersangkakan,” tutur Adi.
Adi melanjutkan, ponsel milik Akbar tersebut ternyata diberikan kepada anak pelaku, dimana Simcard yang sebelumnya terpasang dicopot dan seluruh datanya dihapus.
“Pengakuannya, anaknya tidak punya handpone untuk sekolah online, sehingga handpone tersebut diberikan kepada anaknya,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, antara korban dan pelaku dipertemukan polisi hingga diketahui kalau pelaku mengidap penyakit kanker kelenjar getah bening.
“Pelaku memiliki riwayat kanker kelenjar getah bening dan merupakan single parent yang menghidupi anaknya, atas pertimbangan tersebut korban menyampaikan kepada penyidik untuk kiranya kasus tersebut dikesampingkan,” papar Kapolres.
Atas pertimbangan Kemanusiaan tersebut korban Akbar meminta polisi menghentikan kasus tersebut penyidik pun lantas menerapkan Restorative Justice kepada pelaku.
Sementara itu, Akbar ‘Ajudan Pribadi’ selaku korban kepada media mengatakan, bahwa dirinyalah yang meminta kasus tersebut dihentikan sebagai bentuk rasa kemanusiaan.
“Kalau memang tidak ada HP untuk belajar online, nanti saya kasih uang untuk beli HP, jangan ambil HP orang lagi ya Bu,” tutur Akbar.