Beranda News

Unit Reskrim Polsek Pagedangan Berhasil Amankan 11 Pelaku Prostitusi Online dan 4 Mucikari

Unit Reskrim Polsek Pagedangan Berhasil Amankan 11 Pelaku Prostitusi Online dan 4 Mucikari
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat gelar Konferensi pers prostitusi online. (dok Ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com  Pagedangan Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 11 pelaku online empat mucikari di tempat kost Dragon Palace Perumahan Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Dalam aksinya, para pelaku menawarkan jasa prostitusi (kencan) tersebut melalui aplikasi mi-chat dan sosial.

Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan bahwa atas dasar pengaduan dari masyarakat, maka pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar jam 23.00 WIB dilakukan pemeriksaan di TKP.

Ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui kalau saudari SW Als S Bin W, sehabis melayani pelanggan yang didapati melalui aplikasi mediasocial. Di mana tarif SW Als S bin W sekali kencan berkisar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu ) sampai dengan Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah),”jelas AKP Seala saat gelar pers. Selasa (20//2022).

Baca Juga:  CPNS Rutan Rangkasbitung Laksanakan Orientasi dan Pengenalan Lingkungan di Situ Pelayangan Cimarga

Dalam pemeriksaan itu, lanjut AKP Seala, polisi juga berhasil amankan 4 (empat) orang laki-laki yang diduga sebagai perantara prostitusi via media social (menawarkan, negosiasi, dll).

Unit Reskrim Polsek Pagedangan Berhasil Amankan 11 Pelaku Prostitusi Online dan 4 Mucikari
Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan gelar konferensi pers prostitusi online.(dok Ist)

“Dalam pengakuannya, para pelaku melakukan prostitusi online dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi,”ujarnya.

Para pelaku dikenakan pasal 296 Jo Pasal 284 KUHPidana dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UURI No.44 tahun 2008 tentang , perzinahan dan atau mucikari dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan sampai 6 (enam) tahun.( As/Glen)