Beranda News

Usaha dan Ponpes di Kota Tangerang Wajib Bentuk Satgas Covid-19

Usaha dan Ponpes di Kota Tangerang Wajib Bentuk Satgas Covid-19

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan para pemilik usaha seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan rumah makan termasuk pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) untuk membentuk Gugus Tugas atau Satuan Tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Pak Wali sudah terbitkan surat Edaran Nomer 800/2131-Bag. HUKUM/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid 19,” papar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9/2020).

Mulyani menerangkan bahwa aturan tersebut diterapkan mengingat angka kasus penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota bermoto Akhlakul Karimah ini.

“Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/9) kemarin ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Lansia di Kota Tangerang Segera Disuntik Vaksin Covid-19 Booster Kedua

Sebelumnya, lanjut Mulyani pemerintah Kota Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid-19 di tingkat RT dan RW melalui Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL).

“Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang terdampak Covid,” tuturnya.

Mengenai sanksi bagi pengelola atau pemilik usaha yang tidak mentaati dan mematuhi ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pihak Pemkot tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomer 78 tahun 2020,” tegasnya.