Beranda News

Usai Geledah, Kejati Banten Umumkan 4 Tersangka Kasus Samsat Kelapa Dua

Pengumuman 4 Tersangka Kasus Pembobolan Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Oleh Kejati Banten. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA SERANG, Pelitabanten.com – Kasus pembobolan uang milyaran rupiah pajak kendaraan di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terus bergulir.

Pasalnya, pasca dilakukan penggeledahan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya mengumumkan penetapan 4 tersangka dalam kasus tersebut.

“Tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan menetapkan 4 orang tersangka,” terang Kasi Penerangan Umum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan dalam keterangan persnya diterima, Jumat, (22/4/2022) sore.

Keempat tersangka tersebut berinisial Z sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua. Inisial AP merupakan staf Bagian Penetapan Samsat Kelapa Dua, lalu MBI sebagai tenaga honorer di bagian kasir.

Selanjutnya inisial B berasal dari pihak swasta yang juga merupakan mantan pegawai pembuat aplikasi Samsat.

“Penyidik juga telah memeriksa 7 orang terdiri dari PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, PNS dan honorer di Samsat Kelapa Dua, dan programer aplikasi komputer,” jelas Ivan.

Baca Juga:  Balap Liar di Tangerang Berujung Pengeroyokan, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selanjutnya, kata Dia berdasarkan hasil dari penggeledahan di dua tempat berbeda yakni di kantor Bapenda Banten dan Samsat Kelapa Dua. Pihaknya mengamankan satu bundel foto tangkapan layar (Screenshoot), satu buah Flash Disk serta uang tunai senilai Rp 29.854.700,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)

“Untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap penyidikan, kami pun melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sejak tanggal hari ini Jum’at 22 April sampai 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang,” urainya.