Beranda News

Usut Tuntas Mafia Tanah, Polda Banten Bentuk Satgas Khusus

Usut Tuntas Mafia Tanah, Polda Banten Bentuk Satgas Khusus
Talk Show di Radio Serang Gawe FM. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

, Pelitabanten.com — Subdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Ditresmrimsus berhasil mengungkap mafia tanah dan mengamankan 10 pelaku. Dimana dari beberapa diantaranya merupakan (Aparatur Sipil Negara) dan mantan Kepala Desa.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto saat melaksanakan kegiatan di Serang Gawe FM Kota Serang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten Kompol Edwar Rupiadam dan Kepala Bidang pertanahan Nugraha.

Dikatakan AKBP Sofwan Hermanto, para pelaku melakukan perannya masing-masing seperti pemalsuan AJB (Akta Jual Beli), menawarkan sebidang tanah milik orang lain serta kepemilikan dokumen yang tidak sah.

“Modus operandi para pelaku yaitu dengan cara memalsukan dokumen surat- dan memalsukan tanda tangan pemilik,”katanya.

Usut Tuntas Mafia Tanah, Polda Banten Bentuk Satgas Khusus
Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan Nugraha mengapresiasi langkah Polda Banten khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam mengusut mafia tanah di Provinsi Banten.

“Ini merupakan tindak lanjut MoU antara Polda Banten dengan Kanwil Agraria dan BPN Provinsi Banten dengan dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah,” ungkap nya.

Nugraha berjanji bahwa Kanwil Agraria dan BPN Provinsi Banten akan membantu jalannya proses hukum untuk mengusut para pelaku mafia tanah. Tak hanya itu pihaknya mengaku juga akan membantu pemilik tanah yang sah dalam mengurus surat-surat kepemilikan.

“Satgas Anti Mafia Tanah dan BPN Provinsi Banten akan membantu satgas ini dengan memberikan dokumen yang diperlukan dalam penanganan kasus ini, serta BPN menghimbau kepada pemilik tanah agar mengurus surat suratnya sendiri tidak melalui orang lain. Dan bagi mereka yang tidak sempat mengurus surat surat tanah dalam jam kerja disediakan waktu hari sabtu dan minggu,” imbuhnya.

Editor : Adin