KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sesuai SE Kemenkes HK.02.01/I/2007/2021, pemberian vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil sudah diperbolehkan.
Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan mulai 19 Agustus mendatang secara serentak akan melaksanakan vaksinasi ibu hamil di 38 Puskesmas se-Kota Tangerang dan RSUD Kota Tangerang.
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dinkes Kota Tangerang, Hermayani mengungkapkan sejak terbitnya arahan Kemenkes turun, puskesmas sudah langsung melakukan sosialisasi terkait akan dimulainya vaksinasi ibu hamil.
Terlebih kepada ibu hamil yang sudah terdata pada program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Puskesmas Kota Tangerang.
“Dengan itu, kami mengimbau bagi ibu hamil yang sekiranya belum terdata di Puskesmas setempat, namun secara masa kehamilan bisa divaksinasi, untuk segera melakukan pendataan atau pendaftaran vaksinasi di puskesmas setempat, untuk segera mendapatkan jadwal vaksinasi covid-19 ibu hamil,” kata Hermayani, Selasa (17/8/2021) melalui sambungan telephone selularnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi ibu hamil hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit.
“Ibu hamil merupakan sasaran vaksinasi khusus yang perlu dipersiapkan dan ditangani sebaik mungkin. Dengan itu, dokter khusus screening atau pemeriksaan medis pun disiapkan di masing-masing puskesmas,” ungkap Hermayani.
Hermayani menambahkan, screening vaksin ibu hamil tidak bisa menggunakan sistem screening masyarakat umum. Ibu hamil harus melalui 10 pertanyaan screening. Mulai dari masa kehamilan, pengecekan tanda-tanda keracunan kehamilan, tensi diangka 140/90 sudah harus ditunda, tidak pusing, pandangan tidak kabur dan beberapa poin lainnya.
“Intinya teknis medis akan lebih mendalam pada vaksinasi ibu hamil ini. Terkait jenis vaksinasi ibu hamil di Kota Tangerang menggunakan jenis Sinovac dan waktu observasi juga 15 menit. Namun, Dinkes bekerjasama dengan Organisasi Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) untuk memantau kondisi ibu hamil secara berkelanjutan, melalui link kartu kendali khusus ibu hamil setelah vaksin sampai dengan melahirkan,” paparnya.
Jadi, sesuai dengan sesuai edaran Kemenkes, vaksinasi ibu hamil sudah diperbolehkan.
“Dengan begitu, mari kita semua masyarakat ibu hamil untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi dan sama-sama melindungi ibu hamil dari virus covid-19, yang diketahui ibu hamil masuk kategori rentan terpapar covid-19,” tutupnya.