KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Berdasarkan banyak pertanyaan dan keraguan dari masyarakat dengan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di siang hari saat sedang berpuasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang KH. Ahmad Baijuri menegaskan, proses vaksinasi tidak membatalkan syariat berpuasa.
Ia menyatakan, proses vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan syariat puasa. Sebab ini berdasarkan banyaknya pertanyaan dari masyarakat muslim di Kota Tangerang.
KH Baijuri mengatakan, keputusan tersebut telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut tertera dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit Fatwa pada 16 Maret 2021.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan menyuntikan cairan vaksin ke tubuh tidak membatalkan puasa,” kata KH. Baijuri dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Menurut Dia, puasa sejatinya akan batal bila sesuatu yang masuk kedalam tubuh justru membahayakan manusia, sedangkan vaksin, bertujuan untuk menjaga kekebalan imunitas dari Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
“Melakukan vaksinasi Covid-19 hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya bagi tubuh,” ujarnya.
Maka itu KH. Baijuri meminta, agar masyarakat Kota Tangerang terutama umat muslim untuk ikut berpartisipasi mengikuti program pemerintah. Yakni, vaksin satu, dua dan booster.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga meyebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity) agar terbebas dari wabah Covid-19,” pungkasnya.