KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com–Miras(minuman keras) adalah minuman yang sangat dilarang dijual secara terbuka di masyarakat,karena minuman ini memiliki bahan kandungan yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Namun ditempat berbeda,pria berinisial K (21) menjual ciu atau minuman keras (miras) didepan sebuah ruko kosong dengan sangat terang-terangan,tepatnya dipinggir jalan raya total regensi depan SMPN 12 Sangiang.K sudah menjual ciu atau miras selama satu bulan terakhir.K dan pelaku lain yakni A meraup keuntungan hingga Rp8 juta hingga Rp10 juta dalam kurun waktu 1 minggu.Tentu saja ini sangat meresahkan bagi masyarakat sekitar.
“Home industri miras ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar tujuh sampai delapan bulan yang lalu,” kata K di lokasi, jum’at. (22/9/2023).
Menurut pengakuannya,harga miras per botol dijual dengan harga berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000.
“Kalau bos (pemilik home industri miras) namanya A setahu saya,kalau saya hanyalah pekerja yang ditugaskan sama berinisial A untuk menjual miras tersebut.Kalau untuk upahnya saya dibayar sehari cuma 80 ribu,”ucapnya.
Di tempat yang berbeda saat dikonfirmasi kapolsek jatiuwung kompol doni mengatakan,
“Baik nanti kanit reskrim akan cek lokasi,terimakasih infonya,”ujarnya.
Penduduk sekitar berharap,pihak yang berwajib segera menindaklanjuti penjualan miras secara terang-terangan tersebut karena dapat menimbulkan banyak masalah.