KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — #savesemanggicentercikokol Viral di media sosial, Hastag itu bertujuan mendukung Komunitas Semanggi (Semangat Berbagi) yang bermarkas di bangunan eks radio Emc, karna telah disurati pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera mengosongkan lokasi tersebut.
Mi’ing sapaan akrab Mukafi Solihin selaku ketua Semanggi foundation mengaku sudah menerima surat pengosongan lahan pada pertengahan Mei lalu dari Pemkot Tangerang.
Isi surat dengan nomor 030/1333-BPKD/2020 tersebut, kata Mi’ing, meminta komunitas Semanggi Center Foundation yang sudah memakai lahan milik Pemkot Tangerang selama 9 tahun tersebut untuk angkat kaki dan segera mengosongkan lahan tersebut.
“Kita sudah dua kali menerima surat dari Pemkot Tangerang untuk mengosongkan tempat ini, disurat kedua tertulis 7 hari setelah Lebaran,” Jelas Mi’ing.
Diketahui, secara administratif Pemkab Tangerang telah menyetujui menghibahkan asetnya untuk Pemkot Tangerang. Itu tercipta saat kegiatan serah terima naskah perjanjian hibah dan kesepakatan bersama aset daerah milik Pemkab dan Pemkot Tangerang pada Kamis, (6/2/2020) lalu di Pendopo Bupati Tangerang.
Untuk diketahui, Aset yang diserahkan Pemkab untuk pemkot Tangerang meliputi 56 bidang tanah, 18 bidang tanah dan bangunan serta 38 bidang tanah tanpa bangunan.
Disisi lain, terkait hal tersebut Uis Adi Dermawan selaku ketua KNPI Kota Tangerang mendukung kegiatan yang sudah dilakukan oleh komunitas semanggi yang melibatkan para pemuda.
“Kita (KNPI,-red) sangat mendukung kegiatan Semanggi center, Semanggi yang kita kenal adalah Ruang aktivitas pemuda di segala bidang, baik aktifitas kesenian seperti musik, teater, puisi, gambar dan juga aksi sosial, banyaklah yang mereka lakukan,” ujar Uis saat diwawancarai pada Jumat (3/7/2020) di Sekretariat KNPI.
Menurutnya adanya Surat pengosongan lahan eks Radio Emc tempat Semanggi Center, terkait dengan penyerahan hibah aset Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang. Diperlukan proses permohonan Komunitas Semanggi Center kepada pemerintah kota Tangerang untuk penggunaan tempat tersebut.
“Sehubungan dengan adanya perpindahan aset dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Kota diperlukan proses kembali, kita sudah kawal proses surat dari Semanggi Center ke Pemerintah Kota Tangerang,” jelas Ketua KNPI.
Uis pun mengungkapkan sudah meminta agar Pemerintah Kota Tangerang segera memberikan surat rekomendasi untuk penggunaan Bangunan dan lahan untuk Komunitas Semanggi Center.
Dan tidak hanya Semanggi yang disurati oleh Pemerintah Kota untuk mengosongkan aset Pemerintah Kabupaten yang sudah diberikan kepada Pemerintah Kota, namun tempat lainnya pun sudah disurati.
“Kita meminta Pemerintah Kota Tangerang, segera mengeluarkan surat rekomendasi ijin penggunaan bangunan dan lahan untuk Komunitas Semanggi karena kegiatan mereka sangat positif, kita tunggu suratnya sudah sampai mana, sudah sampai ke sekda (sekretaris daerah) atau sudah sampai Walikota, kalo memang sudah, Kita minta untuk dikeluarkan (surat ijin penggunaan tempat, -red),” harap Uis.